Kota Manado

Sebut Gaji THL, Xaverius Runtuwene Ingatkan Kontrak Kerja Berlaku 3 Bulan

Sebut Gaji THL, Xaverius Runtuwene Ingatkan Kontrak Kerja Berlaku 3 Bulan
Pembekalan THL tahap I di aula serba guna kantor Wali Kota Manado.

Manado, BeritaManado.com — Kaban BKPSDM, Xaverius Audy Runtuwene, menjelaskan kontrak kerja THL 2020 yang direkrut oleh Pemkot Manado berlaku per tiga bulan.

Hal itu dikatakan Xaverius Runtuwene dalam pembekalan THL untuk Satpol PP, Damkar dan Perhubungan, di Aula Serba Guna, Kantor Wali Kota Manado, Senin (27/1/2020).

“Dalam perjanjian kontrak yang ada per tiga bulan, jadi mau lanjut atau tidak itu tergantung kalian semua,” kata Xaverius Runtuwene.

Ditambahkannya, pemutusan kontrak tergantung kinerja dan loyalitas dari THL selama bekerja.

“Tidak mungkin kami menghentikan kalau tidak ada alasan, tapi kalau ada alasan seperti dijelaskan tadi dalam undang undang tenaga kerja lima hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas dapat diberhentikan,” ujarnya.

Selanjutnya, Kaban BKPSDM berharap bagi THL yang sudah diterima untuk melaksanakan kepercayaan dengan sebaik-baiknya

“Semua kita wajib menjalankan kepercayaan yang sudah diberikan dengan sebaik-baiknya, disampaikan pula pada saat ini juga tidak ada perubahan gaji,” tandas Runtuwene disambut tepuk tangan para THL.

Acara dihadiri Sekdakot Manado Miclee Lakat, Asisten I Heri Saptono, Kadis Perhubungan, Kasat Pol PP, Kadis Damkar.

(BennyManoppo)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara