Manado — Media sosial tidak bisa lepas dari gaya hidup masyarakat masa kini.
Hampir semua hal dijadikan bahan unggahan sebagai salah satu cara tetap bersilaturahmi dengan teman atau saudara.
Namun, tidak semua hal yang diunggah bersifat positif, sebagian justru berdampak negatif, diantaranya hoax atau kabar yang belum tentu kebenarannya.
Seperti yang terjadi belakangan ini, hoax jadi sangat mudah ditemui, yang menyebabkan para penyebarnya harus berurusan dengan hukum.
Hoax sendiri dapat merujuk pada banyak hal seperti pencemaran nama baik, menyebabkan kerugian bagi yang menjadi objek hoax dan lainnya sehingga, penyebar hoax dapat dijerat dengan hukum bahkan pasal berlapis karena telah melanggar UU ITE.
Diketahui, jika merujuk pada UU ITE, dalam Pasal 45A ayat 1 dengan jelas menyebut, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dapat dipidana dengan hukuman penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Itu sebabnya, kepada BeritaManado.com, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat sebagai pengguna media sosial untuk lebih bijak dalam mengunggah, mengomentari sesuatu, membagikan postingan dan lainnya.
“Jangan begitu menerima informasi atau sesuatu yang sedang viral lalu main asal membagikan, mengomentari tanpa disaring terlebih dahulu. Apalagi kalau menjadi sumber dari hoax, jangan sampai demikian. Harus diperiksa lagi apakah info itu benar, kalau tidak jelas kebenarannya, lebih baik jangan diposting,” ujar Kombes Pol Benny Bawensel.
Belajar dari banyak kasus yang terjadi, masyarakat, siapapun itu, harus menyadari bahwa menyebar hoax merupakan salah satu tindakan yang melanggar undang-undang sehingga masuk bui merupakan salah sanksi hukum yang menanti.
“Apalagi ada UU ITE, yang ancaman hukumannya penjara. Bijaklah menggunakan media sosial. Gunakan untuk hal-hal positif, bukannya yang melanggar hukum,” kata Benny Bawensel.
(srisurya)