Tomohon, BeritaManado.com — Anggota Komite II DPD RI, Stefanus BAN Liow, meminta masyarakat yang berada dan atau disekitar kawasan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya harus benar-benar diberdayakan.
“Pemberdayaannya dapat dilakukan diantaranya melalui penyuluhan, peningkatan usaha ekonomi produktif dan kegiatan positif lainnya,” ujar Stefanus BAN Liow, dalam pertemuan dengan stack holder terkait, di Kantor DPD RI Perwakilan Sulut, Senin (27/9/2021).
Dalam pertemuan tersebut, dibahas terkait Pengawasan Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya.
Liow mengatakan pemberdayaan masyarakat atau kelompok masyarakat menjadi penting dan strategis dalam upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya karena disadari banyak satwa yang masuk kategori dilindungi hampir punah dan terancam akibat kerusakan habitat dan dieksploitasi tanpa diperhitungkan kelestariannya.
“Pengelolaan dan perlindungan atas sumber daya alam hayati dan ekosistimnya di Indonesia sering terbentur dengan keterbatasan atau belum optimalnya pendanaan, sehingga banyak fenomena di daerah tempat-tempat konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistimnya tidak terawat dengan baik,” tandasnya.
Hadir dalam pertmuan tersebut, Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulut, Franky Watulingas, Kepala BKSDA Sulut, Askhari, Kepala Balai Taman Nasional Bogani Nani Warta Bone, Supriyanto.
Juga dari Balai Taman Nasional Bunaken, Nicolas, Balai Penegakan Hukum LHK Sulawesi, Wiliam Tengker, Akademisi Unsrat Manado, Caroline Dea Tasirin dan Sekretaris Umum Forum Komunikasi Pencinta Alam (FKPA) Sulut, Alexander Daud.
(Dedy Dagomes)