Manado, BeritaManado.com – KPU Kota Manado menggelar penyuluhan hukum dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota Manado tahun 2024 digelar di Grand Whiz Hotel, 12-16 Agustus 2024.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh sejumlah organisasi mahasiswa, organisasi pemuda, Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejaksaan Negeri Manado Arthur Piri, menyampaikan alur berkaitan dengan penanganan perkara pidana pemilu pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
“Kalau kita berbicara pelanggaran Pilkada itu tentunya dilakukan dengan proses dan tahapan peraturan-peraturan atau undang-undang yang sudah ada, misalnya terkait dengan satu pelaporan pelanggaran, itu tentunya proses awalnya dari Bawaslu, melakukan satu kajian atas pelanggaran Pemilu,” ungkap Pria yang belum lama menempati jabatan tersebut.
Lanjut dia, ketika dilaporkan ke pihak kepolisian dan kepolisian itu bekerja menindaklanjuti dengan proses penyelidikan.
“Sampai tahap penyidikan, itu pasti akan diberitahukan kepada jaksa, dan selanjutnya kami akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan untuk kami sidangkan,” jelasnya.
Arthur Piri juga menyampaikan bahwa di tiap-tiap proses penanganan pelanggaran pilkada ini memiliki tantangannya sendiri, diantaranya jangka waktu pemeriksaan kelengkapan berkas-berkas administrasi perkara disesuaikan dengan regulasi undang-undang tentang Pilkada.
(Jhonli Kaletuang)