Berita Utama

Satreskrim Polres Tomohon Ungkap Kasus Penambangan Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Satreskrim Polres Tomohon Ungkap Kasus Penambangan Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Royke Mantiri / lokasi penambangan ilegal di Desa Teling, Kecamatan Tombariri, Minahasa.

Tomohon, BeritaManado.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tomohon berhasil menahan tiga tersangka pelaku tindak pidana penambangan tanpa izin di Desa Teling, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa pada Sabtu, 18 April 2026. Ketiga tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tomohon.

Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Royke Mantiri, membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka kasus penambahan liar ini.

“Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing adalah IP (40 tahun), warga Desa Teling Jaga IV, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa; AA (39 tahun), warga Desa Piloliang Dusun I, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo; serta DS(48 tahun), warga Kelurahan Talikuran Lingkungan II, Kecamatan Tomohon Kawangkoan Utara, Kabupaten Minahasa”, beber Kasat Reskrim.

Berdasarkan data yang diperoleh, pihak Polres Tomohon, kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/4/IV/2026/SPKT/Polres Tomohon/Polda Sulut yang diterima pada 17 April 2026, Satreskrim langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.

“Sehari kemudian, pada 18 April 2026, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui tiga Surat Ketetapan Penetapan Tersangka yang terpisah, disusul dengan penerbitan Surat Perintah Penahanan untuk masing-masing tersangka”, jelasnya.

Penyidik Satreskrim selanjutnya menyerahkan ketiga tersangka kepada anggota Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) untuk ditahan di Rutan Polres Tomohon.

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertambangan mineral dan batu bara, seperti diatur di UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009.

“Polres Tomohon mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa mengantongi izin resmi, karena aktivitas tersebut merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan hukuman penjara dan denda”, tutup Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri.

Deidy Wuisan

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara