Nasional

Satgas PKH Bentukan Prabowo Subianto Segel Tambang Nikel Ilegal di Maluku Utara, Perusahaan Terkait Gubernur dan Bos Malut United Terseret

Ilustrasi. Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto mulai memakan korban. Foto ist.
Ilustrasi. Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto mulai memakan korban (Foto ist.).

Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto mulai menertibkan aktivitas tambang nikel ilegal di Maluku Utara. Dalam operasi ini, Satgas PKH menindak sejumlah perusahaan besar yang diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin lengkap di kawasan hutan.

Dua nama besar masuk dalam radar penertiban, yakni PT Karya Wijaya (KW) milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos serta PT Mineral Trobos (MT) milik pengusaha David Glen Oei, yang juga dikenal sebagai pemilik klub sepak bola Malut United.

Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, aksi penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 13/LHP/05/2024. Auditor menemukan PT KW melakukan aktivitas di areal Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di wilayah Gebe.

Meski mengantongi IUP Operasi Produksi, perusahaan milik Sherly Tjoanda diketahui belum memenuhi sejumlah persyaratan mendasar. Di antaranya belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak menyediakan dana jaminan reklamasi, serta membangun jetty tanpa izin.

Langkah tersebut dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Akibatnya, Satgas PKH menjatuhkan denda sebesar Rp500 miliar atas aktivitas tambang nikel ilegal seluas 51,3 hektare.

Tak hanya PT KW, Satgas PKH juga menindak PT Mineral Trobos milik David Glen Oei. Perusahaan ini terdeteksi melakukan penambangan di kawasan hutan yang berpotensi merugikan negara. Hingga kini, nilai denda terhadap PT MT masih dalam tahap perhitungan tim ahli.

Sanksi lebih besar juga dijatuhkan kepada korporasi tambang lainnya di Maluku Utara. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 391.K/2025 dan surat Jampidsus Kejagung selaku pelaksana Satgas PKH tertanggal 24 November 2025, sejumlah perusahaan dikenai denda triliunan rupiah, antara lain:

  • PT Weda Bay: denda Rp4,3 triliun (luas 444,42 hektare)
  • PT Halmahera Sukses Mineral: denda Rp2,3 triliun (luas 234,04 hektare)

Ketegasan Satgas PKH dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang mengabaikan aturan lingkungan dan tata ruang, meski melibatkan perusahaan besar.

(rds)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara