Manado – Gubernur Sulawesi Utara Dr Sinyo Harry Sarundajang menegaskan, semua investor perusahaan tambang bisa melakukan eksplorasi dan menanamkan modalnya namun untuk mengelolah, ada rambu-rambu serta aturan yang harus dipatuhi.
“Setiap investor (tambang) atau apa saja asal dia telah memenuhi aturan bisa saja, itu cara kita berpikir,” ujar Sarundajang kepada wartawan di kantor gubernur, Selasa (10/6/2014).
Dia menambahkan, untuk ijin tambang di Sulut, ada dua perusahaan tambang yang diberi ijin atau disetujui oleh pemerintah provinsi selain pemerintah pusat. Kedua perusahaan itu adalah kontrak karya PT MSM dan kontrak karya Resources.
“Kontrak karya itu berarti sudah persetujuan kedua negara, baru dua itu yang saya (Provinsi) tangani,” katanya.
Ditambahkannya, untuk potensi, kekayaan baik di laut, diatas dan di bawah laut, di daratan, permukaan daratan dan di bawah daratan termasuk tambang-tambang itu adalah kekayaan negara dan bangsa yang perlu dikelola untuk kepentingan orang banyak. (rizath polii)