Manado – Sehubungan dengan perubahan perda nomor 18 tahun 2000 tentang penanggulangan mabuk akibat minum minuman keras. Maka saya menyambut dengan gembira dan ucapan terima kasih yang tulus karena ini merupakan kerinduan masyarakat agar pelaku kriminalitas akibat pengaruh minuman beralkohol menerima hukuman yang lebih berat, sekaligus menjadi PR bagi pak Kapolda yang bertanggungjawab terhadap kamtibmas di daerah untuk mengurangi, menekan akibat minuman alkohol.
Hal tersebut dikatakan gubernur Sulawesi Utara DR Sinyo Harry Sarundajang saat sambutan menanggapi Ranperda perubahan perda nomor 18 tahun 2000 tentang penanggulangan mabuk akibat minum minuman keras pada rapat paripurna yang dipimpin ketua Deprov Meiva Salindeho Lintang STh, Kamis (22/05/2014).
“Penganiayaan, KDRT, kecelakaan lalulintas, merupakan sebagian kasus akibat minum minuman beralkohol berlebihan. Yang kita musuhi bukan peminum, tapi yang kita musuhi adalah pemabuk. Kalau dia minum tidak mabuk itu adalah hak asasi, tapi kalau dia minum kemudian mabuk dan mengganggu keamanan dan kenyamanan orang lain maka diperlukan tindakan hukum,” ujar Sarundajang.
Lajut Sarundajang, pada hakekatnya pemerintah dan DPRD telah berupaya mengurangi dampak minuman beralkohol, akan tetapi upaya tersebut belum berhasil mengatasi masalah, karena itu diperlukan adanya regulasi baru daerah.
Minum minuman keras berlebihan berakibat timbulnya berbagai macam penyakit. Dampak negatif mabuk-mabukan karena konsumsi alkohol berlebihan dapat berakibat sangat fatal bagi kesehatan tubuh manusia, seperti penyakit jantung, mempengaruhi fungsi ginjal, fungsi hati, prostat, obesitas, kulit dan beberapa penyakit lainnya.
“Harus diakui bersama bahwa peraturan daerah soal penanggulangan mabuk merupakan kebutuhan sangat mendesak segera dipenuhi guna menunjang setiap langkah juang semakin memantapkan kiprah dan langkah kerja kedepan mengisi ruang pembangunan di provinsi Sulawesi Utara,” tutur Sarundajang menutup sambutan.
Rapat paripurna dipimpin ketua Deprov Meiva Salindeho Lintang STh, didampingi wakil ketua Joudie Watung dan Arthur Kotambunan. Turut hadir pejabat pemprov, forum koordinasi pimpinan daerah, LSM, tokoh agama dan tokoh masyarakat. (jerrypalohoon)
Manado – Sehubungan dengan perubahan perda nomor 18 tahun 2000 tentang penanggulangan mabuk akibat minum minuman keras. Maka saya menyambut dengan gembira dan ucapan terima kasih yang tulus karena ini merupakan kerinduan masyarakat agar pelaku kriminalitas akibat pengaruh minuman beralkohol menerima hukuman yang lebih berat, sekaligus menjadi PR bagi pak Kapolda yang bertanggungjawab terhadap kamtibmas di daerah untuk mengurangi, menekan akibat minuman alkohol.
Hal tersebut dikatakan gubernur Sulawesi Utara DR Sinyo Harry Sarundajang saat sambutan menanggapi Ranperda perubahan perda nomor 18 tahun 2000 tentang penanggulangan mabuk akibat minum minuman keras pada rapat paripurna yang dipimpin ketua Deprov Meiva Salindeho Lintang STh, Kamis (22/05/2014).
“Penganiayaan, KDRT, kecelakaan lalulintas, merupakan sebagian kasus akibat minum minuman beralkohol berlebihan. Yang kita musuhi bukan peminum, tapi yang kita musuhi adalah pemabuk. Kalau dia minum tidak mabuk itu adalah hak asasi, tapi kalau dia minum kemudian mabuk dan mengganggu keamanan dan kenyamanan orang lain maka diperlukan tindakan hukum,” ujar Sarundajang.
Lajut Sarundajang, pada hakekatnya pemerintah dan DPRD telah berupaya mengurangi dampak minuman beralkohol, akan tetapi upaya tersebut belum berhasil mengatasi masalah, karena itu diperlukan adanya regulasi baru daerah.
Minum minuman keras berlebihan berakibat timbulnya berbagai macam penyakit. Dampak negatif mabuk-mabukan karena konsumsi alkohol berlebihan dapat berakibat sangat fatal bagi kesehatan tubuh manusia, seperti penyakit jantung, mempengaruhi fungsi ginjal, fungsi hati, prostat, obesitas, kulit dan beberapa penyakit lainnya.
“Harus diakui bersama bahwa peraturan daerah soal penanggulangan mabuk merupakan kebutuhan sangat mendesak segera dipenuhi guna menunjang setiap langkah juang semakin memantapkan kiprah dan langkah kerja kedepan mengisi ruang pembangunan di provinsi Sulawesi Utara,” tutur Sarundajang menutup sambutan.
Rapat paripurna dipimpin ketua Deprov Meiva Salindeho Lintang STh, didampingi wakil ketua Joudie Watung dan Arthur Kotambunan. Turut hadir pejabat pemprov, forum koordinasi pimpinan daerah, LSM, tokoh agama dan tokoh masyarakat. (jerrypalohoon)