Manado, BeritaManado.com — PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) meliputi wilayah Kerja Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Provinsi Maluku Utara hingga Juni 2021 telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas Rp20,42 miliar.
Demikian dikatakan Kepala Jasa Raharja Cabang Sulut, Pahlevi Barnawi Syarif, Senin (12/7/2021).
“Rinciannya korban meninggal dunia Rp13,60 miliar dan luka-luka Rp6,82 miliar,” terang Pahlevi Barnawi Syarif.
Menurut dia, dibanding periode sama tahun lalu, jumlah santunan naik sebesar 6,70%.
Meningkatnya jumlah santunan kepada ahli waris korban kecelakaan tersebut, membuat Pahlevi kembali mengimbau masyarakat mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Terlebih yang melakukan perjalanan agar selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan.
“Ingat untuk selalu berkendara tertib dan aman,” pesannya.
Ia menerangkan, petugas Jasa Raharja memperoleh update informasi laka lantas dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres.
Sehingga penanganan lebih cepat.
“Dari data tersebut, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban dalam membantu melengkapi persyaratan memperoleh santunan,” bebernya.
Untuk masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), Jasa Raharja akan memberikan surat jaminan kepada rumah sakit.
Biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta.
Sementara bagi korban meninggal dunia santunan Rp50 juta.
Pahlevi mengimbau warga pemilik kendaraan bermotor secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.
“Sumber santunan diperoleh dari SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” tandasnya.
(***/Alfrits Semen)