Wajib pajak yang memanfaakan insentif pajak wajib menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Selain insentif tersebut, pemerintah juga memberikan insentif Relaksasi PPnBM untuk Kendaraan Bermotor (KB), untuk sektor Properti berupa PPN Ditanggung Pemerintah untuk Rumah Tapak dan Rumah Susun, serta sektor properti berupa diskon pajak melalui fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).
(***/srisurya)
