Agama dan Pendidikan

Sambut Baik ‘Surat Cinta’ Kemendikbud, Komisi IV DPRD Sulut Bakal Hearing Unsrat

Sambut Baik 'Surat Cinta' Kemendikbud, Komisi IV DPRD Sulut Bakal Hearing Unsrat
Komisi IV DPRD Sulut pasca melakukan konsultasi bersama Dirjen Dikti Kemendikbud

Manado, BeritaManado.com — Terbitnya surat hasil kesepakatan antara Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama DPRD Sulut terkait keringanan uang kuliah untuk PPDS Unsrat seakan menjadi angin segar pendidikan di Sulut.

Sebab, melalui ‘surat cinta’ tersebut, dikatakan anggota Komisi IV DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP) Kemendikbud RI pada prinsipnya telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 terkait mekanisme keringanan uang kuliah bagi mahasiswa Diploma dan Sarjana.

“Keringanan uang kuliah bagi mahasiswa Pascasarjana ataupun PPDS dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan Perguruan Tinggi masing-masing dan diputuskan oleh rektor perguruan tinggi tersebut,” tulis Politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu dalam laporan kerjanya.

Sesuai dengan amanat UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, lanjut Melky Jakhin Pangemanan, Kemendikbud menyatajan, penetapan UKT bagi mahasiswa Diploma dan Sarjana berdasarkan usulan dari perguruan tinggi, sedangkan uang kuliah bagi mahasiswa pascasarjana ataupun PDDS diatur dalam perguruan tinggi masing-masing.

“Unsrat merupakan salah satu PTN BLU dimana uang kuliah bagi mahasiswa PPDS diatur secara Khusus dalam Peraturan Keuangan Menteri,” sambung MJP. Berdasarkan PMK Nomor 19/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unsrat Manado pada pasal 5 ayat 2 mengatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif program sarjana jalur mandiri dan tarif program Pascasarjana, Profesi, dan Spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh rektor Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado,” jelas politisi yang dikenal kritis dan tegas ini.

Senada dengan MJP, anggota Komisi IV DPRD Sulut lainnya Yusra Alhabsyi menyambut baik hal tersebut.

“Dengan adaya hasil ini dengan pihak Kemendikbud melalui Dirjen Dikti maka minggu depan kami akan mengundang kembali pihak Rektorat Unsrat untuk membicarakan hasil konsultasi dan penjelasan tertulis dari pihak kementerian, karena pada dasarnya dari sisi regulasi ada ruang yang memungkinkan untuk dapat melakukan pengurangan UKT bagi PPDS kedokteran dengan alasan terdampak pandemi COVID-19,” ungkap Yusra Alhabsyi.

Nantinya, sambil menuggu keputusan bersama dalam RDP yang akan digelar mingu depan, tambah Yusra, dirinya berharap Unsrat bisa meperpanjang waktu pendaftaran dan pembayaran UKT untuk semesterberikutnya.

“Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari para mahasisa residen tersebut mengambil langkah cuti kuliah karena hal ini akan sangat berdampak pada pelayanan kesehatan di RSU Prof Kandow bila banyak yang mengambil cuti,” tutupnya.

(AnggawiryaMega)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara