Ratahan, BeritaManado.com — Persyaratan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masih menggunakan dasar PKPU No.13 Tahun 2017 atau sama dengan yang diberlakukan sebelumnya.
Salah satu syarat diantaranya untuk menjadi PPK adalah tidak terlibat dalam tim kampanye, baik itu partai politik maupun calon di Pilkada maupun Pileg.
“Kalau dulu belum ditegaskan berapa lama keterlibatan seseorang, namun saat ini sudah ada penegasan dimana melarang mereka yang terlibat tim kampanye lima tahun ke belakang,” ungkap Ketua Divisi SDM, Partisipasi Masyarakat, dan Sosialisasi KPU Sulawesi Utara Salman Saelangi, belum lama ini.
Dijelaskannya, UU Pilkada tidak secara tegas dijabarkan tim kampanye seperti apa, tapi di UU Pemilu No.7 Tahun 2017 jelas disebutkan bahwa tim kampanye wajib didaftarkan.
“Untuk proses melihat seseorang terlibat dalam tim kampanye maka alat pembandingnya adalah menggunakan UU Pemilu tersebut, yakni harus terdaftar,” tandas Salman Saelangi.
Selain itu, ada beberapa bukti lain yang cukup kuat dan bisa menggagalkan seseorang ikut menjadi penyelenggara pemilu, khususnya dalam perekrutan PPK kali ini.
“Misalnya jika ada bukti foto dan video, dimana dalam bukti itu orang tersebut menggunakan seragam atau berfoto sambil menunjukan simbol melalui jari, itu juga sudah menunjukan keterlibatannya sebagai tim kampanye,” tukas Salman Saelangi.
Namun dirinya mengatakan bahwa warga yang ingin jadi PPK tidak perlu khawatir karena penyelenggara terancam kode etik dan perilaku jika mengabaikan hak konstitusional seseorang tanpa ada alat bukti yang kuat.
“Makanya semua ada prosesnya, mulai dari verifikasi, klarifikasi, dan eksekusi, dimana kalau terbukti dicoret, kalau tidak dipulihkan atau direhabilitasi,” pungkasnya.
(Jenly Wenur)