Manado – Perang argumen terjadi diruang lingkup DPRD Manado, terkait penetapan paripurna PAW sejumlah Legislator yang sudah menerima SK PAW Gubernur Sulut.
Hal ini terjadi, berlatar belakang karena pimpinan DPRD Manado menghendaki pelaksanaan pembahasan agenda paripurna PAW harus kourum. Padahal, Badan Musyarah (Banmus) bukan sebagai alat kelengkapan dewan pengambil keputusan.
“Dalam Tata Terib (Tatib) DPRD, pasal 83 ayat 1 disebutkan bahwa, alat kelengkapan dewan dalam rapat dan pembahasannya, harus setenga tamba 1 plus 1 fraksi. Tapi tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa, pelaksanaan rapat Banmus harus ditunda. Jadi, lanjutnya rapat Banmus merupakan wewenang ketua Banmus,” kata Syarifudin Saafa, anggota Komisi B ini.
Menganggapi pernyataan ketua DPRD Manado, Denny Sondakh yang juga merupakan ketua Banmus, Saafa mempertanyakan pemahaman pimpinan dewan terkait tata tertib dewan.
“Selayaknya pimpinan dewan harus paham betul mekanisme pembahasan dan isi Tatib dewan. Pernyataan maupun kebijakan yang diambil, tidak boleh menyalahi atau tumpang tindi dengan isi Tatib,” pungkas politisi PKS ini.(LeKa)
Manado – Perang argumen terjadi diruang lingkup DPRD Manado, terkait penetapan paripurna PAW sejumlah Legislator yang sudah menerima SK PAW Gubernur Sulut.
Hal ini terjadi, berlatar belakang karena pimpinan DPRD Manado menghendaki pelaksanaan pembahasan agenda paripurna PAW harus kourum. Padahal, Badan Musyarah (Banmus) bukan sebagai alat kelengkapan dewan pengambil keputusan.
“Dalam Tata Terib (Tatib) DPRD, pasal 83 ayat 1 disebutkan bahwa, alat kelengkapan dewan dalam rapat dan pembahasannya, harus setenga tamba 1 plus 1 fraksi. Tapi tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa, pelaksanaan rapat Banmus harus ditunda. Jadi, lanjutnya rapat Banmus merupakan wewenang ketua Banmus,” kata Syarifudin Saafa, anggota Komisi B ini.
Menganggapi pernyataan ketua DPRD Manado, Denny Sondakh yang juga merupakan ketua Banmus, Saafa mempertanyakan pemahaman pimpinan dewan terkait tata tertib dewan.
“Selayaknya pimpinan dewan harus paham betul mekanisme pembahasan dan isi Tatib dewan. Pernyataan maupun kebijakan yang diambil, tidak boleh menyalahi atau tumpang tindi dengan isi Tatib,” pungkas politisi PKS ini.(LeKa)