
Manado, BeritaManado.com — Suasana ruang kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Dr Andi Muhammad Taufik, SH, MH, menjadi saksi bisu terjalinnya kolaborasi penting.
Pada Senin (25/8/2025), Direktur Utama RSUP Prof Dr R D Kandou Manado, Prof Dr dr Starry Rampengan, Sp.JP (K), FIHA, MARS, bertemu langsung dengan Kajati untuk menandatangani perpanjangan nota kesepahaman (MoU).
Kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti nyata komitmen kedua institusi untuk memperkuat sinergi dalam bidang hukum dan pelayanan publik.
Tujuannya jelas, agar setiap langkah yang diambil bisa saling mendukung.
“Kami berharap hubungan antara Kejati dan RSUP Kandou semakin bagus ke depannya,” ujar Kajati Sulut, Dr Andi Muhammad Taufik, setelah penandatanganan.
Harapan ini disambut baik oleh Dirut RSUP Kandou Prof Starry Rampengan.
Ia menyampaikan apresiasinya atas kelanjutan kerja sama ini.
Menurut Prof Starry, kolaborasi dengan Kejati Sulut sangatlah penting.
Ia percaya, sinergi ini akan membantu mendukung tata kelola yang baik dan memberikan pelayanan yang lebih optimal bagi masyarakat.
Usai menandatangani MoU, Prof Starry dan Kajati Andi Taufik melanjutkan dengan prosesi simbolis: pertukaran plakat.
Momen ini menjadi penanda resmi bahwa kedua institusi telah bersepakat untuk terus memperkuat sinergi demi mendukung pelayanan kesehatan dan penegakan hukum di Sulawesi Utara.
Turut hadir Wakajati Sulut Suwandy, SH MHum, ASDATUN, Dr Frengky Son, SH, MH, KASI Pertimbangan Hukum Syahlan Manasal, SH, KASI TUN Berty Wongkar, SH MH.
Sementara dari rumah sakit Kandou, hadir Direktur Layanan Operasional, Dr Erwin Sondang Siagian, SSTP, MSi, Manajer perencanaan anggaran, Frets Melope, SE, MSi, Manajer Hukum dan Humas, Ruslianto Urendeng. SH, Manajer Umum, Novi Rapat, ST, dan Asisten Manajer Hukmas, Novita, SH.
(***/jenlywenur)
