Minahasa, BeritaManado.com – Dr Ir Royke Octavian Roring MSi selaku Bupati mewakili Pemkab Minahasa melakukan penandatanganan kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi yang dilakukan Gubernur, Olly Dondokambey SE mengenai Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Jumat (16/7/2021).
Tujuan penandatanganan kesepakatan itu dalam rangka efisiensi dan optimalisasi potensi pengelolaan persampahan yang terkoordinasi dan terintegrasi.
Kerjasama itu sendiri meliputi pengelolaan dan pemanfaatan Instalasi Pengelolaan Sampah menjadi energi listrik yang berlokasi di lokasi Ilo Ilo Desa Wori Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara, penelolaan dan pemanfaatan Insenerator Regional serta kerjasama lainnya di bidang persampahan.
“Kesepakatan ini berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak dan nanti akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama oleh perangkat daerah terkait,” ujar Bupati Minahasa yang hadir bersama Wakil Bupati, Dr (HC) Robby Dondokambey SSi serta didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Drs Vicky Kaloh, Kepala Bagian Hukum, Willem Nainggolan SH MH dan Kabag Prokopim, Johny Tendean AP MAP.
Selain dengan Pemkab Minahasa, penandatanganan kesepakatan itu juga dilakukan dengan Pemkot Manado, Pemkot Bitung, Pemkab Minahasa Utara dan Pemkot Tomohon.
(FerdinandRanti)