Jakarta, BeritaManado.com — Bupati Minahasa Royke Octavian Roring saat berada di menyatakan dukungannya terhadap program pemerintah pusat terkait Program Nasional Indonesia Bersih saatmenghadiri Rapat Kerja Nasional di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (21/2/2019).
Selain itu peningkatan sinergi penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang perilaku hidup bersih dan sehat, dan pengembangan sistem pengelolaan sampah yang holistik dan terintegrasi termasuk kali bersih, serta sarana dan prasarana pelayanan publik.
“Jadi program gerakan indonesia bersih pada intinya menyangkut komitmen semua daerah pada masalah kebersihan, salah satunya untuk meminimalisir produksi sampah plastik. Kalau kita di Kabupaten Minahasa sudah mulai menerapkan dan sudah ada larangan menggunakan air mineral dalam kemasan pada kegiatan-kegiatan pemerintahan maupun acara pribadi,” papar Bupati.
Sebagai gantinya, tiap SKPD sudah diwajibkan menyiapkan dispenser untuk penampungan air minum serta alat tempat minum.
“Kalau ASN Minahasa sudah dihimbau agar dalam kegiatan-kegiatan membawa tumbler (wadah minuman) agar setelah airnya diminum kemasan tidak dibuang,” ujar Bupati.
Selain meminimalisir produksi sampah plastik dari kemasan air mineral, masyarakat juga sudah dihimbau agar menyediakan kantong belanja sendiri saat berbelanja di pasar maupun di minimarket.
“Kita sudah memulai program ini dari lingkungan pemerintah dan ASN wajib memberi teladan yang baik. Tapi tentunya diharapkan juga dukungan masyarakat agar sejak sekarang mari sama-sama kita meminimalisir produksi sampah plastik,” pesannya.
Selain itu, Bupati mengatakan bahwa Pemkab Minahasa sudah sementara menyiapkan produk hukum untuk mengatur masalah persampahan.
“Jadi saat ini kita sedang menyiapkan peraturan daerah yang khusus mengatur tentang penanggulangan masalah sampah di wilayah Minahasa,” imbuh Bupati.
Perda persampahan ini, lanjut dia, selain untuk mendukung pplnprogram nasional gerakan indonesia bersih yang didalamnya pengurangan sampah plastik, tetapi juga mencakup permasalahan sampah di wilayah Minahasa secara keseluruhan.
“Intinya ketika nantinya perda disahkan oleh DPRD, maka pemerintah memiliki landasan hukum untuk pelanggaran sampah. Contohnya sanksi bagi yang membuang sampah di sungai, selokan atau di wilayah-wilayah yang bukan tempat pembuangan sampah,” tandas Bupati.
Diketahui, Rakernas kali ini dibuka oleh Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut B. Pandjaitan serta dihadiri oleh Gubernur, Walikota, Bupati serta para Kepala Dinas Lingkungan Hidup di seluruh Indonesia.
Sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya yang jadi salah satu pemateri dalam rakernas ini berharap kegiatan ini dapat menjadi katalis dan medium sinergi nasional untuk meningkatkan dampak dan kualitas pengelolaan sampah di Indonesia.
Sebab perhatian nasional dan internasional pada sampah juga tertuju pada sampah plastik, dengan segala potensi akibatnya kepada manusia dan satwa.
“Sampah plastik di laut ukuran mikro atau marine debris sangat berbahaya karena menganggu kesehatan apabila debris masuk dalam pencernaan ikan dan masuk dalam sistem rantai pangan. Pemerintah Indonesia bertekad untuk kita bersama dapat mengatasi masalah sampah laut dan plastik di Indonesia,” ungkap Menteri Siti.
Selain itu ada sejumlah menteri yang ikut memberikan pengarahan, seperti Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral dan Menteri Perindustrian.
Intinya para menteri memaparkan pengarahan menyangkut kebijakan umum dan strategis sektoral terkait pengelolaan sampah sesuai peraturan presiden dan instruksi presiden serta kaitan sosialisasi kebijakan lainnya.
(***/Frangki Wullur)