Bitung, Beritamanado.com – Aktivis Rocky Oroh meminta aparat penegak hukum menelusuri penggunaan dana kelurahan di Kota Bitung.
Rocky menduga, ada kejanggalan penggunaan dana kelurahan di Kota Bitung utamanya program kegiatan pembangunan sarana dan prasarana yang lebih condong diserahkan ke pihak ketiga atau kontraktor.
“Ini yang patut dipertanyakan, kenapa program kegiatan pembangunan sarana dan prasarana sebagian besar dikerjakan kontraktor tanpa melibatkan masyarakat setempat,” kata Rocky, Rabu (18/12/2019).
Lebih ironinya kata dia, pihak ketiga atau kontraktor yang ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dana kelurahan bukanlah warga di kelurahan setempat serta kebanyakan tidak diketahui warga.
“Ini menurut saya rancu dan bertentangan dengan tujuan dana kelurahan, karena kesannya kegiatan pembangunan sarana dan prasarana tidak lebih dari proyek-proyek fisik yang tertata dalam APBD,” katanya.
Ia mengaku sudah banyak mendapatkan keluhan soal penggunaan dana kelurahan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana yang tidak diketahui serta melibatkan masyarakat.
“Sesuai Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat mengatur dua substansi pokok, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2019,” jelasnya.
Sesuai aturan itu kata Rocky, kegiatan pembangunan sarana dan prasaranan kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan.
Untuk pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan, menurutnya, digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi sumber daya sendiri.
“Untuk itu saya menantang penegak hukum di Kota Bitung untuk menelusuri penggunaan dana kelurahan di Kota Bitung, jangan sampai hanya menguntungkan kontraktor daripada masyarakat kelurahan,” katanya.
(abinenobm)