Hukum dan Kriminalitas

Rocky Gerung Dipolisikan, Jemmy Mokolensang Bilang Laporan Diterima Bareskrim

Rocky Gerung Dipolisikan, Jemmy Mokolensang Bilang Laporan Diterima Bareskrim
Jemmy Mokolensang (kiri) bersama tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPP PDIP saat memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: Ist

BeritaManado.com – Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP telah resmi melaporkan Rocky Gerung di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (2/8/2023).

Pengurus BBHAR Jemmy Mokolensang SH ikut hadir dalam pelaporan tersebut

Jemmy Mokolensang mengatakan laporan telah diterima Bareskrim Mabes Polri.

“Laporan kita diterima, laporan lain ditolak karena memakai pasal delik aduan,” jelas Jemmy Mokolensang.

Sementara Perwakilan Tim BBHAR DPP PDIP, Johannes Oberlin L. Tobing menyampaikan laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.

Dalam laporannya, ia mempersangkakan Rocky dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

“Hasil diskusi kita dengan penyidik tadi, akhirnya penyidik setuju untuk menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat 2 tentang SARA, ITE,” kata Johannes di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Rabu (2/8/2023).

Johannes menjelaskan alasan pihaknya membuat laporan ini karena Jokowi merupakan bagian dari kader PDIP.

“Karena ini kader PDIP, kami dari divisi hukum ini merasa bahwa memang ada hal yang salah. Jadi hari ini kita harus buktikan tidak ada yang kebal hukum hari ini. Harus kita proses secara hukum,” jelas Johannes.

Johannes lantas mengungkap beberapa pernyataan Rocky yang dinilainya sebagai bentuk ujaran kebencian hingga penyebaran hoaks.

Pertama, PDIP mempersoalkan terkait pernyataan Rocky yang menyebut Jokowi berupaya menunda Pemilu 2024 karena tidak pernah peduli kepada buruh.

Kedua, pernyataan Rocky yang mengajak atau memprovokasi masyarakat untuk melakukan gerakan people power pada 10 Agustus 2023.

Sedangkan yang ketiga, terkait pernyataan Rocky yang menyebut Jokowi bajingan tolol dan memiliki ambisi pribadi di balik proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN.

“Semua narasi ini kami coba pelajari, kami terjemahkan. Kami menduga bahwa ini Rocky Gerung telah melakukan perbuatan melawan hukum,” bebernya.

Untuk memperkuat laporannya, lanjut Johannes, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa video.

“Sudah kami lengkapi barang bukti percakapan dari seluruh media-media yang sudah kami kumpulkan hari ini akan kami serahkan ke penyidik Bareskrim,” pungkasnya.

(Alfrits Semen)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara