Berita Utama

RKUHAP Resmi Jadi UU, Ini Daftar Pasal yang Jadi Sorotan Publik

Kritik utama adalah RKUHAP tidak menjelaskan kewajiban tindak lanjut atau batas waktu pemeriksaan laporan, serta tidak ada mekanisme pengawasan.

Laporan masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual yang rentan, berpotensi diabaikan tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas.

Pasal 134–139, 168–169, 175 ayat (7) (Hak Korban dan Saksi Tidak Operasional): Meskipun RKUHAP menyebutkan hak korban dan saksi (seperti pendampingan psikologis atau bantuan hukum), pasal-pasal ini tidak menjelaskan siapa yang bertanggung jawab untuk memenuhinya.

Akibatnya, hak-hak ini rentan terabaikan atau menjadi polemik saling lempar tanggung jawab antar instansi.

Isu Standar Hukum dan Advokasi:

Pasal 85–88, 222, 224–225 (Standar Pembuktian Tidak Jelas): Sejumlah pasal ini dikritik karena tidak mendefinisikan secara jelas apa yang dimaksud dengan “bukti yang cukup”, seberapa kuat bukti harusnya, atau bagaimana proses penilaian relevansinya dilakukan dalam sebuah perkara.

Pasal 33, 142 ayat (3) huruf b, 146 ayat (4)-(5), 197 ayat (10), Pasal 1 angka 20–21 (Peran Advokat Dipersempit): Pasal-pasal ini dianggap mempersulit peran advokat dalam memberikan pendampingan hukum kepada tersangka dan saksi.

Pembatasan ruang gerak kuasa hukum dikhawatirkan menciptakan ketidakseimbangan yang merugikan warga negara yang sedang diperiksa.

Pasal 74–83 (Restorative Justice/RJ): RKUHAP mencampuradukkan konsep RJ (penyelesaian damai yang berfokus pada pemulihan) dengan penghentian perkara.

Tanpa adanya pengawasan pengadilan yang memadai, dikhawatirkan penyelesaian damai ini disalahgunakan untuk “menghilangkan” kasus, terutama yang melibatkan individu atau pihak yang memiliki pengaruh besar.

Pengesahan RKUHAP menjadi Undang-Undang ini menandai berakhirnya penggunaan KUHAP lama yang telah berlaku sejak 1981, namun sekaligus memulai babak baru perdebatan dan pengujian di mata publik dan lembaga peradilan.

(rds)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara