MANADO – Mengawali bulan Februari 2011 Tim Kajian Akademik Pemekaran Bolaang Mongondow Raya akan menyamakan persepsi antara jajaran legislatif dan eksekutif di semua kabupaten dan kota se-Bolmong Raya serta Provinsi Sulawesi Utara. Sebagaimana teknis peraturan, pemekaran harus mendapat tanggapan dan masukan dari jajaran eksekutif dan legislatif di daerah tersebut.
Ridwan Lasabuda, Ketua Tim Kajian Akademik Pemekaran Bolmong Raya, mengatakan, sebagai langkah awal, tim akan berkunjung ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bupati, dan wali kota di Bolmong Raya. “Kami akan berkunjung ke mereka untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Bolmong, menjelaskan apa tujuan pemekaran, apa saja alasan melakukan pemekaran,” jelasnya kepada di Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, kemarin.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah di pasal 4 ayat 1, pembentukan daerah provinsi berupa pemekaran provinsi yang berada harus memenuhi syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan.
Tim Kajian Akademik Pemekaran Bolmong Raya terdiri dari beberapa unsur elemen masyarakat, seperti tokoh agama, akademisi perguruan tinggi, dan tokoh masyarakat akar rumput. Tim ini bekerja, merancang, dan menggagas, serta memberi kajian pemekaran daerah wilayah Bolmong Raya, sebagai ujung tombak aspirasi masyarakat Bolmong Raya.
Lasabuda menjelaskan, adanya aspirasi masyarakat untuk melakukan pemekaran daerah menjadi provinsi tersendiri berangkat dari idealisme nurani kepentingan masyarakat secara umum. Melakukan pemekaran bukan sekadar untuk kepentingan sesaat. “Tujannya tidak untuk menimbulkan efek negatif terhadap pelayanan publik dan kesejahterahaan masyarakat banyak,” tuturnya.
Selain itu, tambahnya, pemekaran bukan sebagai jalan untuk melampiaskan nafsu politik tertentu. Pemekaran lebih diutamakan sebagai pintu atau jalan menuju pemerataan pembangunan dan kesejahteraaan bersama. “Bukan untuk kepentingan segelintir elit, etnisitas, dan primordial putra daerah,” kata Ridwan.
Berdasarkan data Tim Kajian Pemekaran Bolmong Raya, catatan tahun 2008 Indeks Pembangunan Manusia di daerah Bolmong Raya masih terbilang memprihatinkan. Daerah ini hanya masuk dalam urutan terakhir dibanding dengan daerah lainnya di provinsi Sulut. Semisal Bolmong Utara, Bolmong Timur, dan Bolmong Selatan berada di urutan terakhir jajaran klasifikasi terbawah. (Jeje)
MANADO – Mengawali bulan Februari 2011 Tim Kajian Akademik Pemekaran Bolaang Mongondow Raya akan menyamakan persepsi antara jajaran legislatif dan eksekutif di semua kabupaten dan kota se-Bolmong Raya serta Provinsi Sulawesi Utara. Sebagaimana teknis peraturan, pemekaran harus mendapat tanggapan dan masukan dari jajaran eksekutif dan legislatif di daerah tersebut.
Ridwan Lasabuda, Ketua Tim Kajian Akademik Pemekaran Bolmong Raya, mengatakan, sebagai langkah awal, tim akan berkunjung ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bupati, dan wali kota di Bolmong Raya. “Kami akan berkunjung ke mereka untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Bolmong, menjelaskan apa tujuan pemekaran, apa saja alasan melakukan pemekaran,” jelasnya kepada di Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, kemarin.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah di pasal 4 ayat 1, pembentukan daerah provinsi berupa pemekaran provinsi yang berada harus memenuhi syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan.
Tim Kajian Akademik Pemekaran Bolmong Raya terdiri dari beberapa unsur elemen masyarakat, seperti tokoh agama, akademisi perguruan tinggi, dan tokoh masyarakat akar rumput. Tim ini bekerja, merancang, dan menggagas, serta memberi kajian pemekaran daerah wilayah Bolmong Raya, sebagai ujung tombak aspirasi masyarakat Bolmong Raya.
Lasabuda menjelaskan, adanya aspirasi masyarakat untuk melakukan pemekaran daerah menjadi provinsi tersendiri berangkat dari idealisme nurani kepentingan masyarakat secara umum. Melakukan pemekaran bukan sekadar untuk kepentingan sesaat. “Tujannya tidak untuk menimbulkan efek negatif terhadap pelayanan publik dan kesejahterahaan masyarakat banyak,” tuturnya.
Selain itu, tambahnya, pemekaran bukan sebagai jalan untuk melampiaskan nafsu politik tertentu. Pemekaran lebih diutamakan sebagai pintu atau jalan menuju pemerataan pembangunan dan kesejahteraaan bersama. “Bukan untuk kepentingan segelintir elit, etnisitas, dan primordial putra daerah,” kata Ridwan.
Berdasarkan data Tim Kajian Pemekaran Bolmong Raya, catatan tahun 2008 Indeks Pembangunan Manusia di daerah Bolmong Raya masih terbilang memprihatinkan. Daerah ini hanya masuk dalam urutan terakhir dibanding dengan daerah lainnya di provinsi Sulut. Semisal Bolmong Utara, Bolmong Timur, dan Bolmong Selatan berada di urutan terakhir jajaran klasifikasi terbawah. (Jeje)