Manado – Dugaan kasus malpraktek yang dilakukan dr. Ayu menjadi sorotan berbagai pihak. Wakil ketua DPRD Manado, Richard Sualang meminta agar semua pihak menghormati sikap perjuangan para dokter dalam keperihatinan terhadap rekan seprofesi.
“Atas persolan yang terjadi, kita semua sebagai warga negara, kita jangan meragukan hukum. Dan harus pula dihargai perjuangan dari setiap warga negara, dalam hal ini dokter yang tengah memperjuangkan perlindungan hukum bagi profesi dokter, khususnya rekan seprofesi yang lagi diproses hukum,” tutur Sualang.
Alumnus fakultas Kedokteran Usnrat ini pun menjelaskan bahwa, disebut tindakan malpraktek jika seorang dokter salah mendiagnosa dan melakukan tindakan. Khususnya persoalan dr Ayu, seharusnya melalui komite medik, untuk menentukan kebenaran terjadinya malpraktek.
“Profesi dokter memiliki komite medik yang nantinya menentukan kalau dr Ayu melakukan malpraktek atau tidak. Dan kasus ini seharusnya diproses melalui sidang kode etik dokter,” kata Sualang.
Dirinya pun menegaskan, tudingan diskriminasi terhadap profesi dokter diakibatkan oleh lemahnya perlindungan hukum atas profesi dokter. Sehingga, perlu didorong, percepatan perangkat hukum untuk profesi dokter.
“Pembahasan undang-undang kedokteran, sudah 2 tahun ini masih mengendap. Dan perlu didorong agar perangkat perlindungan hukum bagi profesi dokter segera dipercepat. Agar dokter merasa dilindungi atas tugas dan hak-haknya,” kata Sualang. (Leriando Kambey)

