MANADO – Kepolisian didesak segera menjerat pidana oknum pejabat yang terlibat, terkait raibnya ribuan keping DVD dan VCD bajakan yang disita Dinas Informasi dan Komunikasi atau Dinas Kominfo dan Satuan Polisi Pamong Praja atau Pol-PP dua pekan lalu, di areal bisnis Golden Super Market.
Kecuali itu pemerintah kota atau Pemkot Manado dianjurkan untuk bersikap transparan dan tidak melindungi setiap pejabat yang terlibat dalam masalah tersebut, mengingat masalah tersebut sudah merupakan pelanggaran yang diatur dalam undang-undang hak cipta.
“Apapun alasan yang diberikan, menghilangkan barang bukti apalagi hasil bajakan adalah perbuatan pidana. Relevansinya, masalah itu harus diselesaikan bahkan diproses secara hukum hingga ke pengadilan,” tandas pemerhati hukum, Aswin kasim, SH kepada wartawan.
Menurut Kasim, dalam masalah tersebut tidak ada pihak yang kebal hukum. Artinya kata dia, dalam penerapan siapa pun harus ditindak tanpa memandang buluh, sekalipun ditengarai kalau pelakunya adalah petinggi Pemkot Manado.
Selain pejabat Pemkot Manado kata Aswin, polisi juga harus memeriksa pihak ketiga yang diduga berperan sebagai pemberi upeti. Menurut dia, raibnya ribuan DVD bajakan tidak mungkin jika tak diiming-iming oleh janji suap atau kesepakatan lain, antara oknum pemerintah dengan pemilik atau pihak ketiga.
“Begitu juga dengan pemerintah sendiri, tidak mungkin hanya dilakukan Ferry Soetanto, sekalipun dia menjabat sebagai Kadis Kominfo. Saya melihat ada oknum atau atasan Soetanto di balik kasus ini,” ketus Kasim.
Dasar itulah dirinya berharap adanya sikap tegas dari kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut, dengan asumsi telah merugikan banyak pihak khususnya penyanyi, pencipta lagu dan produser rekaman.
“Salah satu tugas polisi dan kejaksaan adalah bagaimana mengungkap suatu masalah yang telah berseberangan dengan hukum. Percuma kita hidup di negara yang mempunyai segudang aturan jika nantinya hukum tak dapat ditegakkan,” katanya lagi. (is)
MANADO – Kepolisian didesak segera menjerat pidana oknum pejabat yang terlibat, terkait raibnya ribuan keping DVD dan VCD bajakan yang disita Dinas Informasi dan Komunikasi atau Dinas Kominfo dan Satuan Polisi Pamong Praja atau Pol-PP dua pekan lalu, di areal bisnis Golden Super Market.
Kecuali itu pemerintah kota atau Pemkot Manado dianjurkan untuk bersikap transparan dan tidak melindungi setiap pejabat yang terlibat dalam masalah tersebut, mengingat masalah tersebut sudah merupakan pelanggaran yang diatur dalam undang-undang hak cipta.
“Apapun alasan yang diberikan, menghilangkan barang bukti apalagi hasil bajakan adalah perbuatan pidana. Relevansinya, masalah itu harus diselesaikan bahkan diproses secara hukum hingga ke pengadilan,” tandas pemerhati hukum, Aswin kasim, SH kepada wartawan.
Menurut Kasim, dalam masalah tersebut tidak ada pihak yang kebal hukum. Artinya kata dia, dalam penerapan siapa pun harus ditindak tanpa memandang buluh, sekalipun ditengarai kalau pelakunya adalah petinggi Pemkot Manado.
Selain pejabat Pemkot Manado kata Aswin, polisi juga harus memeriksa pihak ketiga yang diduga berperan sebagai pemberi upeti. Menurut dia, raibnya ribuan DVD bajakan tidak mungkin jika tak diiming-iming oleh janji suap atau kesepakatan lain, antara oknum pemerintah dengan pemilik atau pihak ketiga.
“Begitu juga dengan pemerintah sendiri, tidak mungkin hanya dilakukan Ferry Soetanto, sekalipun dia menjabat sebagai Kadis Kominfo. Saya melihat ada oknum atau atasan Soetanto di balik kasus ini,” ketus Kasim.
Dasar itulah dirinya berharap adanya sikap tegas dari kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut, dengan asumsi telah merugikan banyak pihak khususnya penyanyi, pencipta lagu dan produser rekaman.
“Salah satu tugas polisi dan kejaksaan adalah bagaimana mengungkap suatu masalah yang telah berseberangan dengan hukum. Percuma kita hidup di negara yang mempunyai segudang aturan jika nantinya hukum tak dapat ditegakkan,” katanya lagi. (is)