Manado – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara, Selasa (15/8/2017) siang tadi melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika, obat-obatan dan minuman keras (miras) jenis cap tikus di halaman belakang Kantor Dit reserse Narkoba.
Pemusnahan tersebut berdasarkan UU Nomor 2 tentang Kepolisian, UU Nomor 35 tentang narkotika dan UU Nomor 6 tentang Kesehatan, serta telgram Kapolri nomor ST/238/Ditnarkoba/VIII/2017/bareskrim tertanggal 10 Agustus 2017 tentang pemusnahan barang bukti secara serentak seluruh Indonesia.
Wakapolda Sulut Brigjen Pol Drs Johanis Asadoma MHum yang membuka kegiatan tersebut didampingi Dirnarkoba Polda Sulut Kombes Pol RY Wihastono Yoga Pranoto SIK mengatakan, untuk Sulawesi Utara, sampai bulan Agustus ini sudah terdapat 130 kasus dengan jumlah tersangka 160 orang.
“Itu jumlah yang banyak. Untuk itu, berbagai upaya terus kita lakukan, termasuk sosialisasi kesemua lini masyarakat agar dapat menekan angka peredaran narkoba, obat-obatan dan miras, bahkan dihilangkan dari bumi nyiur melambai,” ujar Asadoma.
Apalagi lanjutnya, miras hingga kini masih menjadi momok bagi masyarakat karena menjadi salah satu penyebab perkelahian hingga pembunuhan di wilayah Sulut.
“Dari bulan Juni saja, ada 25 kasus pembunuhan karena miras, angka yang cukup tinggi,” kata Asadoma kepada BeritaManado.com.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yaitu: Ganja 0,25 gram, Sabu 5,24 gram, jenis obat-obatan berupa Somadril 7,010 butir, Trihexhenidyl 364 butir, Tramadol 100 butir, Seledryl 2,429 butir dan miras 1,765 liter.
Atas segala upaya pemberantasan narkoba tersebut, Asadoma mengajak seluruh pihak untuk bekerjasama melawan segala bentuk peredaran narkoba.
“Kami butuh dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat agar angka penggunaan miras dan narkoba serta obat-obatan ini dapat ditekan,” tutupnya. (srisurya)
Manado – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara, Selasa (15/8/2017) siang tadi melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika, obat-obatan dan minuman keras (miras) jenis cap tikus di halaman belakang Kantor Dit reserse Narkoba.
Pemusnahan tersebut berdasarkan UU Nomor 2 tentang Kepolisian, UU Nomor 35 tentang narkotika dan UU Nomor 6 tentang Kesehatan, serta telgram Kapolri nomor ST/238/Ditnarkoba/VIII/2017/bareskrim tertanggal 10 Agustus 2017 tentang pemusnahan barang bukti secara serentak seluruh Indonesia.
Wakapolda Sulut Brigjen Pol Drs Johanis Asadoma MHum yang membuka kegiatan tersebut didampingi Dirnarkoba Polda Sulut Kombes Pol RY Wihastono Yoga Pranoto SIK mengatakan, untuk Sulawesi Utara, sampai bulan Agustus ini sudah terdapat 130 kasus dengan jumlah tersangka 160 orang.
“Itu jumlah yang banyak. Untuk itu, berbagai upaya terus kita lakukan, termasuk sosialisasi kesemua lini masyarakat agar dapat menekan angka peredaran narkoba, obat-obatan dan miras, bahkan dihilangkan dari bumi nyiur melambai,” ujar Asadoma.
Apalagi lanjutnya, miras hingga kini masih menjadi momok bagi masyarakat karena menjadi salah satu penyebab perkelahian hingga pembunuhan di wilayah Sulut.
“Dari bulan Juni saja, ada 25 kasus pembunuhan karena miras, angka yang cukup tinggi,” kata Asadoma kepada BeritaManado.com.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yaitu: Ganja 0,25 gram, Sabu 5,24 gram, jenis obat-obatan berupa Somadril 7,010 butir, Trihexhenidyl 364 butir, Tramadol 100 butir, Seledryl 2,429 butir dan miras 1,765 liter.
Atas segala upaya pemberantasan narkoba tersebut, Asadoma mengajak seluruh pihak untuk bekerjasama melawan segala bentuk peredaran narkoba.
“Kami butuh dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat agar angka penggunaan miras dan narkoba serta obat-obatan ini dapat ditekan,” tutupnya. (srisurya)