Manado – Anggota Komisi 4 DPRD Sulut Benny Rhamdani sempat kecewa atas pernyataan pihak manajemen Coco Supermarket yang menilai seakan-akan pertemuan yang difasilitasi dewan tidak penting. Kehadiran perwakilan Disnakertrans Provinsi Sulut juga menurut Rhamdani tidak memberikan kontribusi berarti untuk penyelesaian masalah.
“Sangat disayangkan ada pernyataan seolah-olah menafikan pertemuan ini, dan menganggap seolah-olah forum ini juga tidak penting karena dianggap ini forum politik. Karena ini adalah lembaga politik jelas ini adalah forum politik. Kemudian apakah ini adalah lembaga politik sehingga pertemuan ini dianggap tidak penting! Saya kira hanya orang bodoh yang menganggap pertemuan di lembaga politik ini tidak penting. Produk hukum saja dilahirkan dari lembaga politik,” tegas Rhamdani saat hearing komisi 4 bersama karyawan dan manajemen Coco Supermarket Departemen Store, Senin (6/8) sore.
“Untuk Dinas Tenaga Kerja Provinsi, saya merasa menjadi sia-sia mengundang anda. Saya tidak menemukan pemikiran-pemikiran baru, sebagai mitra komisi 4 kita butuh solusi terbaru setelah pertemuan karyawan dengan manajemen sebelumnya mengalami kebuntuhan. Dinsnaker provinsi hanya mengatakan keputusan dari Disnakertrans Kota Manado itu sudah selesai,” sesal Rhamdani.
Sementara untuk sengketa antara karyawan dan manjemen Coco, Rhamdani meminta kepada semua pihak untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku. “Kuncinya adalah semua pihak mau tidak untuk tunduk kepada undang-undang yang mengatur tentang ketenagakerjaan yaitu undang-undang nomor 13 tahun 2003.”
“Tadi pihak Coco menuduh tenaga kerja memiliki tafsir sendiri. Kalau harus dituduh seperti itu, maka pihak tenaga kerja juga bisa menuduh pihak manajemen punya tafsir sendiri. Problemnya adalah siapa yang sebenarnya mencoba untuk mengakali undang-undang ini, itu saja! Apakah tenaga kerja yang coba membodohi forum ini atau pihak manajemen itu sendiri,” tambahnya.
“Misalnya yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja hanya mengenal istilah, perusahaan bisa melakukan PHK yang berkaitan dengan, pertama perubahan status, kedua penggabungan, ketiga peleburan, dan keempat perubahan status kepemilikan. Saya juga tidak ingin terjebak pada seolah-olah perusahaan menjadi pahlawan, karena ada persepsi bahwa perusahaan masih berbaik hati menawarkan karyawan masih boleh bekerja. Bukan itu persoalannya, persoalannya adalah antara perusahaan dan tenaga kerja diikat oleh Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan Perjanjian Kerja Bersama hanya mengatur wilayah Manado, tidak mengatur wilayah lain!” cetusnya berapi-api.
Tambah legislator PDI-Perjuangan ini, hal tersebut menjadi dasar para karyawan untuk menolak mutasi yang dilakukan manajemen. “Dan tidak mau pindah ini adalah sikap ketaatan terhadap perjanjian bersama yang dibuat oleh tenaga kerja dan pihak perusahaan,” ketusnya.
“Kalau perdebatannya ditafsir, sejauh mana pihak perusahaan mau tunduk kepada undang-undang yang berkaitan dengan hak-hak tenaga kerja, maka versi saya rujukannya adalah Pasal 164, tidak ada lain, saya juga masih berbeda dengan tafsir Disnaker Manado sebetulnya. Kalau Manado merujuk pada Pasal 191 ketentuan peralihan dan yang diberlakukan menjadi rujukan adalah Kepmen yang produk hukumnya tahun 2000, sementara undang-undang tahun 2003 dan undang-undang itu tidak menyebutkan mutasi atau pemindahan, maka berlakulah asas hukum, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.”
“Pasal 164, pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup, tutup bukan karena keadaan memaksa, tapi karena malakukan efesiensi, nah sangat jelas berdasarkan pasal ini mestinya pesangon harus dua kali,” cetusnya. (jerry)
Manado – Anggota Komisi 4 DPRD Sulut Benny Rhamdani sempat kecewa atas pernyataan pihak manajemen Coco Supermarket yang menilai seakan-akan pertemuan yang difasilitasi dewan tidak penting. Kehadiran perwakilan Disnakertrans Provinsi Sulut juga menurut Rhamdani tidak memberikan kontribusi berarti untuk penyelesaian masalah.
“Sangat disayangkan ada pernyataan seolah-olah menafikan pertemuan ini, dan menganggap seolah-olah forum ini juga tidak penting karena dianggap ini forum politik. Karena ini adalah lembaga politik jelas ini adalah forum politik. Kemudian apakah ini adalah lembaga politik sehingga pertemuan ini dianggap tidak penting! Saya kira hanya orang bodoh yang menganggap pertemuan di lembaga politik ini tidak penting. Produk hukum saja dilahirkan dari lembaga politik,” tegas Rhamdani saat hearing komisi 4 bersama karyawan dan manajemen Coco Supermarket Departemen Store, Senin (6/8) sore.
“Untuk Dinas Tenaga Kerja Provinsi, saya merasa menjadi sia-sia mengundang anda. Saya tidak menemukan pemikiran-pemikiran baru, sebagai mitra komisi 4 kita butuh solusi terbaru setelah pertemuan karyawan dengan manajemen sebelumnya mengalami kebuntuhan. Dinsnaker provinsi hanya mengatakan keputusan dari Disnakertrans Kota Manado itu sudah selesai,” sesal Rhamdani.
Sementara untuk sengketa antara karyawan dan manjemen Coco, Rhamdani meminta kepada semua pihak untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku. “Kuncinya adalah semua pihak mau tidak untuk tunduk kepada undang-undang yang mengatur tentang ketenagakerjaan yaitu undang-undang nomor 13 tahun 2003.”
“Tadi pihak Coco menuduh tenaga kerja memiliki tafsir sendiri. Kalau harus dituduh seperti itu, maka pihak tenaga kerja juga bisa menuduh pihak manajemen punya tafsir sendiri. Problemnya adalah siapa yang sebenarnya mencoba untuk mengakali undang-undang ini, itu saja! Apakah tenaga kerja yang coba membodohi forum ini atau pihak manajemen itu sendiri,” tambahnya.
“Misalnya yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja hanya mengenal istilah, perusahaan bisa melakukan PHK yang berkaitan dengan, pertama perubahan status, kedua penggabungan, ketiga peleburan, dan keempat perubahan status kepemilikan. Saya juga tidak ingin terjebak pada seolah-olah perusahaan menjadi pahlawan, karena ada persepsi bahwa perusahaan masih berbaik hati menawarkan karyawan masih boleh bekerja. Bukan itu persoalannya, persoalannya adalah antara perusahaan dan tenaga kerja diikat oleh Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan Perjanjian Kerja Bersama hanya mengatur wilayah Manado, tidak mengatur wilayah lain!” cetusnya berapi-api.
Tambah legislator PDI-Perjuangan ini, hal tersebut menjadi dasar para karyawan untuk menolak mutasi yang dilakukan manajemen. “Dan tidak mau pindah ini adalah sikap ketaatan terhadap perjanjian bersama yang dibuat oleh tenaga kerja dan pihak perusahaan,” ketusnya.
“Kalau perdebatannya ditafsir, sejauh mana pihak perusahaan mau tunduk kepada undang-undang yang berkaitan dengan hak-hak tenaga kerja, maka versi saya rujukannya adalah Pasal 164, tidak ada lain, saya juga masih berbeda dengan tafsir Disnaker Manado sebetulnya. Kalau Manado merujuk pada Pasal 191 ketentuan peralihan dan yang diberlakukan menjadi rujukan adalah Kepmen yang produk hukumnya tahun 2000, sementara undang-undang tahun 2003 dan undang-undang itu tidak menyebutkan mutasi atau pemindahan, maka berlakulah asas hukum, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.”
“Pasal 164, pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup, tutup bukan karena keadaan memaksa, tapi karena malakukan efesiensi, nah sangat jelas berdasarkan pasal ini mestinya pesangon harus dua kali,” cetusnya. (jerry)