Amurang – Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Izak Rey, SE menegaskan, dua oknum PNS yang melakukan pemalsuan akte kelahiran akan diberi sanksi keras. Bahkan, sebelumnya kedua oknum akan dipanggil untuk diminta keterangan lebih dulu. Supaya tahu, sejauh mana kesalahan kedua oknum tersebut.
‘’Kalau pun benar-benar salah, maka hal ini akan berlanjut pada proses hukum. Indonesia kan negara hukum, maka dipastikan hal itu akan dilakukan. Hanya saja, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum serta Inspektorat Minsel,’’ ujar Rey.
Lanjut mantan Kabag Humas DPRD Provinsi Sulawesi Utara ini, pemberian sanksi penyalahgunaan adalah wewenang aparat hukum. Kedua oknum PNS masing-masing CM alias Conny (PNS di Kecamatan Kumelembuai) dan SJ alias Sandra, staf honorer di Kantor Camat Kumelembuai.
‘’Pada dasarnya, sebelum beranjak ke proses hukum. Keduanya akan diminta keterangan oleh BKDD dan Inspektorat Minsel. Ini dilakukan sesuai PP 53 tahun 2010. Dimana, kedua oknum pegawai tersebut sudah menyalahgunakan hak dan kewenangannya. Serta telah melakukan pelanggaran disiplin sesuai aturan yang berlaku,’’ kata Rey yang juga mendapat promosi sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Minsel ini.
Seperti diketahui, setelah dikabari bahwa ada dua oknum PNS dan tenaga honorer di Kecamatan Kumelembuai melakukan praktek kotor dengan memalsukan akte kelahiran. Maka hal ini sebagai pembelajarannya, mereka berdua harus mempertanggungjawabkan sampai ke pihak polisi. Karena juga, hal ini sudah ada warga yang dirugikan.
‘’Namun demikian, aksi kedua oknum tersebut bukan di tempat kerja asal mereka (Kecamatan Kumelembuai, red). Tetapi, mereka melakukan praktiknya di wilayah Kecamatan Motoling. Kendati juga, kedua oknum tersebut bukan petugas pembuat akte kelahiran,’’ tegasnya.
Ditambahkannya, dalam kasus pemalsuan akte kelahiran yang dilakukan kedua oknum tersebut. Yaitu, sekitar 30-an warga di berasal Kecamatan Modoinding dilaporkan mengalami kerugian. Menyusul surat yang telah diurus kedua oknum tersebut otomatis dinyatakan illegal dan tidak berlaku. Sebab, ternyata masih menggunakan tanda tangan mantan pejabat lama. Serta pembuatannya tidak melalui prosedur sebagaimana diatur oleh undang-undang.
‘’Bagi warga yang merasa dirugikan, siapa tahu masih ada warga yang belum mengetahui silahkan melapor ke pihaknya. Supaya, pihaknya akan melakukan pengurusan kembali. Dan sesuai prosedur, akan dilakukan melalui pihak kecamatan, hukum tua setempat. Dan hal tersebut tidak dipungut biaya alias gratis,’’ ungkap Rey. (and)
Amurang – Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Izak Rey, SE menegaskan, dua oknum PNS yang melakukan pemalsuan akte kelahiran akan diberi sanksi keras. Bahkan, sebelumnya kedua oknum akan dipanggil untuk diminta keterangan lebih dulu. Supaya tahu, sejauh mana kesalahan kedua oknum tersebut.
‘’Kalau pun benar-benar salah, maka hal ini akan berlanjut pada proses hukum. Indonesia kan negara hukum, maka dipastikan hal itu akan dilakukan. Hanya saja, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum serta Inspektorat Minsel,’’ ujar Rey.
Lanjut mantan Kabag Humas DPRD Provinsi Sulawesi Utara ini, pemberian sanksi penyalahgunaan adalah wewenang aparat hukum. Kedua oknum PNS masing-masing CM alias Conny (PNS di Kecamatan Kumelembuai) dan SJ alias Sandra, staf honorer di Kantor Camat Kumelembuai.
‘’Pada dasarnya, sebelum beranjak ke proses hukum. Keduanya akan diminta keterangan oleh BKDD dan Inspektorat Minsel. Ini dilakukan sesuai PP 53 tahun 2010. Dimana, kedua oknum pegawai tersebut sudah menyalahgunakan hak dan kewenangannya. Serta telah melakukan pelanggaran disiplin sesuai aturan yang berlaku,’’ kata Rey yang juga mendapat promosi sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Minsel ini.
Seperti diketahui, setelah dikabari bahwa ada dua oknum PNS dan tenaga honorer di Kecamatan Kumelembuai melakukan praktek kotor dengan memalsukan akte kelahiran. Maka hal ini sebagai pembelajarannya, mereka berdua harus mempertanggungjawabkan sampai ke pihak polisi. Karena juga, hal ini sudah ada warga yang dirugikan.
‘’Namun demikian, aksi kedua oknum tersebut bukan di tempat kerja asal mereka (Kecamatan Kumelembuai, red). Tetapi, mereka melakukan praktiknya di wilayah Kecamatan Motoling. Kendati juga, kedua oknum tersebut bukan petugas pembuat akte kelahiran,’’ tegasnya.
Ditambahkannya, dalam kasus pemalsuan akte kelahiran yang dilakukan kedua oknum tersebut. Yaitu, sekitar 30-an warga di berasal Kecamatan Modoinding dilaporkan mengalami kerugian. Menyusul surat yang telah diurus kedua oknum tersebut otomatis dinyatakan illegal dan tidak berlaku. Sebab, ternyata masih menggunakan tanda tangan mantan pejabat lama. Serta pembuatannya tidak melalui prosedur sebagaimana diatur oleh undang-undang.
‘’Bagi warga yang merasa dirugikan, siapa tahu masih ada warga yang belum mengetahui silahkan melapor ke pihaknya. Supaya, pihaknya akan melakukan pengurusan kembali. Dan sesuai prosedur, akan dilakukan melalui pihak kecamatan, hukum tua setempat. Dan hal tersebut tidak dipungut biaya alias gratis,’’ ungkap Rey. (and)