Manado, BeritaManado.com — Residivis kasus pencurian di Kota Manado berinisial A (21) warga Kecamatan Wenang akhirnya kembali berurusan dengan polisi.
Informasi yang diperoleh BeritaManado.com berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/272/II/2020/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulut, pelaku sempat dihadiahi timah panas.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Taufik Arifin saat dikonfirmasi BeritaManado.com, Sabtu (12/2/2022), pelaku diganjar timah panas karena berupaya melarikan diri saat hendak diamankan polisi.
“Yang mengamankan pelaku yaitu Tim Gabungan Opsnal Resmob dan Opsnal Timnas yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado IPDA Heraldy Yudanthara. Pelaku ditangkap di salah satu rumah kost yang berlokasi di Kecamatan Tuminting,” jelas Taufik Arifin.
Ditambahkannya, dalam penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa lembar uang kertas hasil curian dan juga beberapa barang yang dibeli pelaku.
Menurut keterangan pelaku, aksi pencuriannya tersebut dilakukan pada Rabu (9/2/2022) lalu di rumah korban bernama Wahab Dengo dan istrinya.
“Saat kedua korban sedang berjualan di depan Jalan Samratulangi, Kecamatan Wenang, saya masuk ke dalam rumah korban dengan membuka paksa pintu dapur. Setelah itu, saya membawa kabur uang Rp 5 juta dari dalam dompet dan uang Rp 20 juta dari celengan, “ tutur pelaku dihadapan polisi, Jumat (11/2/2022).
Taufik Arifin juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
(Horas Napitupulu)