Adapun per 30 April 2026 pukul 12.00 WIB, DJP mencatat total 12,7 juta SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan setara 83,2 persen dari target 15 juta wajib pajak.
Khusus untuk SPT Badan, sebanyak 747.130 laporan telah masuk hingga 29 April 2026 pukul 24.00 WIB, terdiri dari 745.978 SPT Badan Rupiah, 1.034 SPT Badan USD, dan 118 SPT Badan Hulu Migas.
Dengan perpanjangan ini, pemerintah berharap seluruh wajib pajak badan dapat menuntaskan kewajiban pelaporan secara lebih lengkap dan akurat tanpa tekanan denda, tanpa kejar-kejaran dengan waktu.
