Bitung, BeritaManado.com – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri-Hengky Honandar memberikan contoh pejabat publik yang taat pajak.
Maurits-Hengky menunjukkan kepatuhan sebagai warga negara yang baik dan taat terhadap peraturan dengan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPH) tahun pajak 2021.
Dari informasi, Wali Kota melaporkan SPT PPH tahun 2021 tanggal 10 Maret 2022, sedangkan Wakil Wali Kota melapor tanggal 23 Maret 2022.
Informasi itu dibenarkan Juru Bicara Pemkot Bitung, Albert Sergius Pelenkahu yang menyatakan Maurits-Hengky memberikan contoh sebagai pejabat publik yang taat pajak.
“Maurits-Hengky adalah contoh pemimpin yang patut diapresiasi, karena dengan kesibukannya sebagai pemimpin Kota Bitung, mereka tidak lupa akan kewajibannya sebagai wajib pajak,” kata Albert, Jumat (1/4/2022).
Aksi Maurits-Hengky itu kata Albert, juga diikuti pejabat serta ASN Pemkot Bitung lainnya dengan melaporkan SPT PPH tahun 2021.
“Kebetulan di Tribun Lapangan Kantor Wali Kota dibuka loket pelaporan SPT PPH bagi ASN Pemkot Bitung dan itu dimanfaatkan dengan baik oleh para ASN,” katanya.
Sementara itu, SPT adalah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran pajaknya. Baik untuk objek pajak maupun non pajak.
Sedangkan PPH adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.
(***/abinenobm)