Bisnis dan Ekonomi

Relaksasi SPT Tahunan Badan 2025: Lapor Sampai 31 Mei, Denda Dihapus

 perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 hingga 31 Mei 2026
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 hingga 31 Mei 2026 di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2025 hingga 31 Mei 2026.

Kebijakan relaksasi SPT tahunan badan ini diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat mengunjungi KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Perpanjangan ini memberi napas tambahan satu bulan bagi para wajib pajak badan yang sebelumnya dibatasi tenggat 30 April 2026.

Bukan hanya soal waktum sanksi administratif pun ikut dihapus selama periode perpanjangan berlaku.

Artinya, denda keterlambatan sebesar Rp1.000.000 yang lazim dikenakan bagi pelaporan melewati 30 April tidak akan diberlakukan hingga 31 Mei 2026.

Arahan Langsung Menkeu dan Ribuan Permohonan Wajib Pajak

Bimo mengungkapkan kebijakan ini lahir dari arahan langsung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Selain itu, pertimbangan dari ribuan wajib pajak yang mengajukan permohonan perpanjangan turut menjadi dasar keputusan.

“Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis,” ujar Bimo.

DJP mencatat sekitar 4.000 permohonan relaksasi masuk dari wajib pajak badan. Di luar itu, dorongan juga datang dari masyarakat umum serta asosiasi perantara perpajakan.

“Kemudian juga ada permohonan dari masyarakat umum dan juga permohonan dari asosiasi intermediaries, tax intermediaries,” jelasnya.

Bimo menegaskan perpanjangan ini sama sekali tidak dipicu masalah teknis sistem. Tingginya permintaan dari lapangan menjadi alasan utama kebijakan ini diambil.

Relaksasi Fokus pada Pelaporan, Kajian Pembayaran Masih Berlanjut

DJP menegaskan bahwa kebijakan yang berlaku saat ini hanya mencakup relaksasi pelaporan SPT Tahunan Badan.

Untuk kemungkinan relaksasi pembayaran PPh Pasal 29, pemerintah masih menjalankan kajian dan analisis lebih mendalam sebelum diumumkan.

Pemerintah juga disebut tetap mempertimbangkan kondisi penerimaan negara dalam mengambil keputusan ini.

Tren pertumbuhan penerimaan pajak hingga akhir April menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan.

“Jadi kami pertimbangkan betul, kami hitung betul dengan kerangka kesiapan penerimaan yang memang harus kami capai di bulan April ini. Maka tadi arahan Pak Menteri untuk relaksasi pelaporannya itu insya Allah akan segera kami rilis,” ucap Bimo.

Keputusan resmi relaksasi akan diterbitkan melalui keputusan direktur jenderal pajak dan diumumkan pada hari yang sama setelah penandatanganan selesai.

“Yak. Sebentar lagi (keputusan dirjennya) saya tanda tangan,” tegasnya.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara