Bitung – Polsek Aertembaga menggelar rekonstruksi pembunuhan, perampokan dan pemerkosaan lansia di Lorong Satu Kelurahan Pateten Satu Lingkungan Dua RT 008 Kecamatan Aertembaga, Selasa (18/07/2017).
Rekonstruksi itu digelar di lokasi kejadian yang diperagakan langsung pelaku FB alias Fahjrin (17) dengan 30 adegan disaksikan keluarga korban, saksi dan Kapolsek Aertembaga, Iptu Fandi Ba’u SIK serta kuasa hukum tersangka, Refly Pantouw SH.
Menurut Fandi, dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan semua adegan mulai dari awal masuk ke rumah korban hingga melakukan penganiyaan dan mengambil uang puluhan juta di laci meja.
“Adegan ke-20 diperlihatkan tersangka menusuk kepala korban dengan sebilah pisau yang mengenai pelipis sebelah kiri korban,” kata Fandi, Rabu (19/07/2017).
Adegan ke-22 kata dia, tersangka berbuat hal tidak senonoh (Cabul) terhadap korban lalu tersangka mengambil uang yang ada di laci toko dan menyimpan uang tersebut ke dalam tas seperti yang ditunjukan pada adegan ke-25 selanjutnya tersangka meninggalkan TKP yang akhirnya diketahui oleh para saksi.
“Rekonstruksi berjalan lancar dan aman serta mendapat pengawalan ketat dari Polsek Aertembaga dibantu Polres,” katanya.(abinenobm)