Manado – Siang tadi, Kamis (2/6/2016) sekitar pukul 15.33 Wita, dilakukan rekonstruksi yang digelar oleh Unit I Jatanras Polresta Manado atas kasus pembunuhan Rudi Koraag (43) Warga Desa Tateli Induk jaga 1, dengan tersangka SK alias Epeng (32) Security Pegadaian.
SK tega membuat Rudi meregang nyawa pada hari Sabtu (16/4/2016) silam, yang dimana tempat kejadiannya tidak jauh dari rumah pelaku SK, tepatnya disalah satu rumah yang sedang mengadakan pesta pernikahan.
Atas kejadian tersebut, membuat pelaku yang sudah hampir menginjak dua bulan berada dalam penahanan Polisi. Adegan demi adegan tentang bagaimana pelaku SK membunuh Rudi Koraag diperagakan langsung oleh tersangka.
Dari pengakuan para saksi saat malam kejadian, waktu itu korban menghadiri acara pernikahan salah satu temannya. Dan ketika korban bersama dengan teman-temannya menikmati pesta sambil meneguk minuman keras (miras), tiba-tiba datang pelaku yang ikut bergabung dalam kelompok tersebut.
Selang beberapa menit kemudian, korban menghampiri pelaku dan berjabat tangan dengan pelaku. Setelah berjabat tangan dengan tersangka, korban kembali duduk di kursi awalnya, dan kembali mengikuti acara pesta tersebut.
Pelaku kemudian berpindah tempat duduk di samping kursi korban sebelumnya. Korban seketika itu juga langsung mendatangi pelaku dan langsung mendorong, serta melepaskan pukulan di pipi bagian kiri pelaku.
Saat itu, pelaku yang sebelumnya sudah membawa pisau yang di selipkan di sebelah kiri pinggangnya, langsung mencabut pisau tersebut kemudian melepaskan tikaman tepat di leher kiri bagian bawah korban.
Setelah menghabisi korban, pelaku SK langsung mengambil langkah seribu dan meninggalkan korban yang tergeletak tak berdaya akibat ulah korban.
Dan dari hasil rekonstruksi tadi, sebanyak 11 adegan yang diperagakan oleh pelaku SK sampai membuat alm Rudi Koraag tak bernyawa.
Sementara itu, Kapolresta Manado melalui Wakasat Reskrim AKP Rivo Malonda, S.E mengatakan, bahwa reka adegan tersebut adalah bagian pelengkapan berkas saat persidangan nanti.
“Tadi kami pihak serse kriminal melalui Unit I Jatanras telah melakukan reka adegan bagaimana pelaku SK menghabisi nyawa Rudi Koraag. ini adalah bagian untuk melengkapi berkas untuk persidangan nanti,” ujar Malonda ketika ditemui BeritaManado.com di ruangan kerjanya sore tadi. (rickypapalangi)
Manado – Siang tadi, Kamis (2/6/2016) sekitar pukul 15.33 Wita, dilakukan rekonstruksi yang digelar oleh Unit I Jatanras Polresta Manado atas kasus pembunuhan Rudi Koraag (43) Warga Desa Tateli Induk jaga 1, dengan tersangka SK alias Epeng (32) Security Pegadaian.
SK tega membuat Rudi meregang nyawa pada hari Sabtu (16/4/2016) silam, yang dimana tempat kejadiannya tidak jauh dari rumah pelaku SK, tepatnya disalah satu rumah yang sedang mengadakan pesta pernikahan.
Atas kejadian tersebut, membuat pelaku yang sudah hampir menginjak dua bulan berada dalam penahanan Polisi. Adegan demi adegan tentang bagaimana pelaku SK membunuh Rudi Koraag diperagakan langsung oleh tersangka.
Dari pengakuan para saksi saat malam kejadian, waktu itu korban menghadiri acara pernikahan salah satu temannya. Dan ketika korban bersama dengan teman-temannya menikmati pesta sambil meneguk minuman keras (miras), tiba-tiba datang pelaku yang ikut bergabung dalam kelompok tersebut.
Selang beberapa menit kemudian, korban menghampiri pelaku dan berjabat tangan dengan pelaku. Setelah berjabat tangan dengan tersangka, korban kembali duduk di kursi awalnya, dan kembali mengikuti acara pesta tersebut.
Pelaku kemudian berpindah tempat duduk di samping kursi korban sebelumnya. Korban seketika itu juga langsung mendatangi pelaku dan langsung mendorong, serta melepaskan pukulan di pipi bagian kiri pelaku.
Saat itu, pelaku yang sebelumnya sudah membawa pisau yang di selipkan di sebelah kiri pinggangnya, langsung mencabut pisau tersebut kemudian melepaskan tikaman tepat di leher kiri bagian bawah korban.
Setelah menghabisi korban, pelaku SK langsung mengambil langkah seribu dan meninggalkan korban yang tergeletak tak berdaya akibat ulah korban.
Dan dari hasil rekonstruksi tadi, sebanyak 11 adegan yang diperagakan oleh pelaku SK sampai membuat alm Rudi Koraag tak bernyawa.
Sementara itu, Kapolresta Manado melalui Wakasat Reskrim AKP Rivo Malonda, S.E mengatakan, bahwa reka adegan tersebut adalah bagian pelengkapan berkas saat persidangan nanti.
“Tadi kami pihak serse kriminal melalui Unit I Jatanras telah melakukan reka adegan bagaimana pelaku SK menghabisi nyawa Rudi Koraag. ini adalah bagian untuk melengkapi berkas untuk persidangan nanti,” ujar Malonda ketika ditemui BeritaManado.com di ruangan kerjanya sore tadi. (rickypapalangi)