Ratahan – Mulai tahun ini, Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen mulai digunakan sebagai salah satu metode dalam pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining COVID-19.
Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan upaya Testing dan Tracing sebagai bagian proses penyelidikan epidemiologi dan pelacakan kontak, untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.
“Penggunaan RDT Antigen dalam pemeriksaan COVID-19 sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4794/2021 tanggal 23 Juni 2021,” ungkap Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Gloria Wuwungan, dalam siaran persnya, Selasa (27/7/2021).
Menurutnya, berdasarkan KMK Nomor 4794 Tahun 2021, Kabupaten Mitra termasuk dalam Kriteria B dalam penegakkan diagnosa menggunakan RDT Antigen.
“Semua kasus Suspek dan/atau KERT yang hasil pemeriksaan RDT Antigennya Positif maka ditetapkan sebagai Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19,” jelas Gloria Wuwungan.
Ditambahkannya, hal itu juga diperkuat dalam Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes RI Nomor 1918 Tahun 2021 dan KMK Nomor 4805 Tahun 2021, di mana saat ini hasil Asesmen Situasi Covid-19 Kabupaten Mitra berada pada Level/Tingkat 4.
“Sehingga penggunaan RDT Antigen dalam diagnosis pada kasus Suspek dan KERT dapat dijadikan data dukung dalam pengajuan klaim Covid-19,” katanya.
Adapun penegakan diagnosis COVID-19 pada utamanya menggunakan nucleic acid amplification test (NAAT).
NAAT mencakup quantitative reverse transcription polymerase chain reaction (qRT-PCR), tes cepat molekuler (TCM), dan loop-mediated isothermal amplification (LAMP) yang telah disetujui Kementerian Kesehatan.
Namun dalam hal keterbatasan akses terhadap NAAT serta kecepatan pemeriksaan NAAT, dan kondisi tertentu lainnya, seperti peningkatan kasus yang cukup signifikan sesuai self assessment yang dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau dinas kesehatan provinsi untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta penegakan diagnosis COVID-19 dapat menggunakan RDT-Ag sebagai alternatif.
(***)