
Manado – Berdasarkan data yang dihimpun BeritaManado.com, terungkap bahwa adanya pengelembungan suara yang sangat luar biasa, saat Pemilu legislatif di Dapil Minahasa Utara-Bitung, khususnya di Kabupaten Minut.
Sesuai data sertifikat BD1 KPU Minut, jumlah pemilih sebanyak 156.153 jiwa. Sedangkan pemilih yang menggunakan hak pilihnya hanya 127.398 jiwa.
Anehnya, surat suara yang digunakan pada tanggal 9 April 2014 lalu sebanyak 126.936 jiwa. Dan pengelembungan suara yang sangat signifikan terlihat ketika jumlah surat suara sah dan tidak sah menembus angka 285.427 surat suara.
“Ini harus diusut penegak hukum karena kuat dugaan ada permainan data pemilih dan jumlah suarat suara di Kebupaten Minut,” kata Muzaqir Boven, pemerhati Pemilu dari Kota Bitung, Minggu (27/4/2014).
Ia mendesak jajaran kepolisian segera mengusut dugaan penggelembungan suara itu karena praktek tersebut telah melanggar aturan. “Harus ditindak karena dugaan itu mengarah pada unsur pidananya,” katanya.
Tak hanya di Minut, namun Boven juga menduga di sejumlah daerah di Sulut rentan terjadi praktek penggelembungan suara. Dan ia meminta agar penegak hukum, dalam hal ini jajaran kepolisian untuk jeli melihat praktek tersebut.(timredaksi)
