Manado, BeritaManado.com — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Raski Mokodompit menggalakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Desa Poyowa Besar 1 dan Desa Poyowa Kecil Kotamobagu.
Dalam sosialisasi Perda tersebut, Raski Mokodompit menegaskan akan terus mengawal kepentingan penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak-hak perlindungan dan kesejahteraan sebagaimana telah diamanatkan oleh Perda DPRD tersebut.
“Dengan adanya perda yang baru ini, para penyandang disabilitas lemudian bisa berkarya. Seperti tuna rungu, tuna netra dan sebagainya, mereka itu telah di perlakukan adil dan persamaan hak sebagai warga negara melalui Perda ini,” ucap Raski kepada BeritaMando.com, Kamis (29/9/2022).
Ditambahkan Raski, ada juga Perda tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, agar diberikan bantuan pendampingan ketika dihadapkan dalam berperkara.
“Perda bantuan hukum, akan sangat menguntungkan bagi masyarakat miskin yang sedang dalam menghadapi proses hukum,” terang Raski.
(Erdysep Dirangga)