Manado – Kabar bahwa pada akhir masa jabatannya sebagai Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, DR. Sinyo Harry Sarundajang akan beralih dari seorang birokrat menjadi tenaga pengajar rupanya bukan sekedar kabar burung belaka.
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi Manado mantap mengusulkan Dr Sinyo Harry Sarundajang sebagai Guru Besar tidak tetap di FISIP Unsrat.
Hal ini diputuskan pada rapat senat FISIP Unsrat pada 9 September 2015 yang lalu. Keputusan ini jelas menarik perhatian mengingat SHS berlatar belakang birokrasi bukanlah tenaga pendidik.
Menurut Dr Ferry Liando, ada 4 hal yang menjadi landasan diusulkannya SHS sebagai Guru Besar tidak tetap di FISIP Unsrat.
“Keputusan tersebut diambil berdasarkan pengalaman beliau. Ada 4 hal sebenarnya yang menjadi landasan kami, yaitu: dedikasi dan pengabdian yang bersangkutan sebagai Gubernur di Sulut, jabatan dan karir di birokrat secara terus menerus mulai dari jabatan PNS terendah hingga Inspektur Jenderal Kemendagri, telah menulis sampai 8 buku dan bersangkutan adalah alumni FISIP,” ujar Dr Ferry Liando kepada BeritaManado.com, Kamis (17/9/2015).
Ketua Senat ini juga mengatakan bahwa usulan tersebut secara resmi telah disampaikan kepada Rektor Unsrat Prof Ellen Kumaat dalam Rapat Senat Terbuka di Graha Gubernuran.
“Dalam rapat senat terbuka Unsrat memperingati Dies Natalis Unsrat ke 53 lalu, Ibu Rektor telah menyampaikan langsung usulan senat FISIP Unsrat tersebut dalam forum rapat senat yang dihadiri oleh Dirjen Ristek dan Dikti Prof. Dr. Ali Gufron Mukti,” jelasnya. (srisuryapertama)
Manado – Kabar bahwa pada akhir masa jabatannya sebagai Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, DR. Sinyo Harry Sarundajang akan beralih dari seorang birokrat menjadi tenaga pengajar rupanya bukan sekedar kabar burung belaka.
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi Manado mantap mengusulkan Dr Sinyo Harry Sarundajang sebagai Guru Besar tidak tetap di FISIP Unsrat.
Hal ini diputuskan pada rapat senat FISIP Unsrat pada 9 September 2015 yang lalu. Keputusan ini jelas menarik perhatian mengingat SHS berlatar belakang birokrasi bukanlah tenaga pendidik.
Menurut Dr Ferry Liando, ada 4 hal yang menjadi landasan diusulkannya SHS sebagai Guru Besar tidak tetap di FISIP Unsrat.
“Keputusan tersebut diambil berdasarkan pengalaman beliau. Ada 4 hal sebenarnya yang menjadi landasan kami, yaitu: dedikasi dan pengabdian yang bersangkutan sebagai Gubernur di Sulut, jabatan dan karir di birokrat secara terus menerus mulai dari jabatan PNS terendah hingga Inspektur Jenderal Kemendagri, telah menulis sampai 8 buku dan bersangkutan adalah alumni FISIP,” ujar Dr Ferry Liando kepada BeritaManado.com, Kamis (17/9/2015).
Ketua Senat ini juga mengatakan bahwa usulan tersebut secara resmi telah disampaikan kepada Rektor Unsrat Prof Ellen Kumaat dalam Rapat Senat Terbuka di Graha Gubernuran.
“Dalam rapat senat terbuka Unsrat memperingati Dies Natalis Unsrat ke 53 lalu, Ibu Rektor telah menyampaikan langsung usulan senat FISIP Unsrat tersebut dalam forum rapat senat yang dihadiri oleh Dirjen Ristek dan Dikti Prof. Dr. Ali Gufron Mukti,” jelasnya. (srisuryapertama)