
Manado, BeritaManado.com — DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian laporan kinerja alat kelengkapan DPRD dan penyampaian laporan pelaksanaan reses masa persidangan ketiga tahun 2025 sekaligus penutupan masa persidangan ketiga tahun 2025 serta pembukaan masa persidangan pertama tahun 2025, dan penyampaian, penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Provinsi Sulawesi Utara tentang perusahaan umum daerah pembangunan Sulut, serta pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda tersebut dan tanggapan dan atau jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum fraksi.
Rapat paripurna DPRD dipimpin langsung Ketua DPRD Fransiscus Silangen dihadiri oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Wakil gubernur Sulut Victor Mailangkay serta para pimpinan dan anggota DPRD juga Muspida dan para kepala SKPD Provinsi Sulut.
Fransiscus dalam rapat paripurna tersebut mengatakan bahwa, dalam pelaksanaan rapat paripurna DPRD telah kuorum, di mana, yelah dihadiri oleh paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota DPRD dalam rapat paripurna selain untuk menetapkan perda.
“Hal tersebut sebagaimana diamanatkan oleh peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara nomor 1 tahun 2021 tentang tata tertib DPRD pasal 107 ayat (1) huruf c maka rapat paripurna tersebut dapat dilaksanakan,” ungkap Fransiscus Selasa, (9/9/2025) pada rapat paripurna DPRD Sulut.
Fransiscus pun menyampaikan apresiasi disertai ucapan terima kasih kepada seluruh alat kelengkapan DPRD atas terlaksananya agenda kerja hingga pertengahan tahun 2025, penyerahan laporan kinerja masa persidangan ketiga tahun 2025 dari masing-masing alat kelengkapan DPRD.
“Diharapkan ke depan agar kinerja alat kelengkapan DPRD semakin dioptimalkan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju Sulawesi Utara yang semakin maju, sejahtera dan berkelanjutan,” ucap Fransiscus.
Lanjut Fransiscus, berdasarkan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Provinsi Sulawesi Utara bahwa, masa reses dipergunakan oleh anggota DPRD secara perorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat yang selanjutnya, menyatakan bahwa anggota DPRD secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses yang disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
“Dari laporan hasil pelaksanaan reses yang telah disampaikan, kami mengharapkan agar laporan ini dapat segera ditindaklanjuti dan dijadikan sebagai masukan berharga bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegas Fransiscus.
“Aspirasi yang telah diserap dari masyarakat kiranya menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan strategis yang membawa kemajuan bagi daerah,”sambung Fransiscus.
Ketua DPRD Sulut Fransiscus pun secara resmi menutup masa persidangan ketiga tahun 2025 sekaligus membuka dan masa persidangan pertama tahun 2025.
mengutip salah satu ayat Alkitab dalam yeremia 29:11.
“Sebab aku ini mengetahui rancangan-rancangan apa yang ada pada-Ku mengenai kamu, demikianlah firman Tuhan, yaitu rancangan damai sejahtera dan bukan rancangan kecelakaan, untuk memberikan kepadamu hari depan yang penuh harapan,” terang Fransiscus mengutip ayat Alkitab.
Kelima fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda Provinsi Sulawesi Utara tentang perusahaan umum daerah pembangunan sulut, DPRD menyimpulkan bahwa pada intinya kelima fraksi setuju untuk dilanjutkan pada tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara, untuk tanggapan dan jawaban dari Gubernur Sulawesi Utara terhadap pemandangan umum fraksi- fraksi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tahapan pembahasan terhadap ranperda Provinsi Sulut tentang perusahaan umum daerah pembangunan Sulut, akan disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Utara secara tertulis.
Fransiscus juga menginformasikan bahwa tahapan selanjutnya untuk pembahasan Ranperda Provinsi Sulawesi Utara tentang perusahaan umum daerah pembangunan Sulut adalah pembahasan tingkat I, dan berdasarkan rapat Badan musyawarah DPRD, pembahasan ranperda tersebut dibahas oleh panitia khusus DPRD.
“Keanggotaan panitia khusus DPRS dimaksud, diusulkan oleh masing-masing fraksi sebagaimana rekomendasi rapat badan musyawarah DPRD Provinsi Sulawesi Utara,” jelas Fransiscus.
Selanjutnya menindaklanjuti surat pimpinan DPRD nomor 160/DPRS/424.1/2025, tanggal 27 Agustus 2025, perihal permintaan nama-nama anggota panitia khusus DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan oleh fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Utara telah mengusulkan nama-nama keanggotaan pansus DPRD tentang pembahas Ranperda Perusahaan Umum Daerah pembangunan Sulut, masing-masing:
- dr. Fransiscus Silangen, SP.B, KBD (koordinator)
- dr. michaela elsiana paruntu, M.A.RS
(koordinator) - Royke R. Anter, SE, ME
- Stela M. Runtuwene, A.md, Sek
- Dra. Vonny J. Paat
- Eugenie N. Mantiri, S.Pd, MAP
- Pricylia E. Rondo, S.S, M.Pd
- Jeane Laluyan, SE
- Hj. Muslimah Mongilong
- Dr. Toni Supit, SE, MM
- Hi. Amir Liputo, SH
- Inggried J.N.N. Sondakh, SE, MM
- Raski A. Mokodompit, SH
- Henry Walukow, SE
- Angelia Regina Wenas, SE
- Braien R.L Waworuntu, SE
(Erdysep Dirangga)
