Amurang – Larangan Pemerintah Kabupaten Minsel kepada masyarakat agar jangan dulu melakukan aktifitas penambangan sebelum ditetapkannya Rancangan peraturan daerah (Ranpeda) oleh DPRD Minsel, langsung ditanggapi
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertambangan Minsel, Stefanus Lumowa SE.
Lumowa mengatakan, untuk Ranperda tentang Pertambangan sudah memasuki dalam tahapan finalisasi. “Saat ini pembahasan Ranperda pertambangan, sudah masuk dalam tahap finalisasi. Dan kalau tidak ada aral melintang, akan ditetapkan Bulan September 2013 mendatang,” kata Lumowa, Rabu (28/8).
Namun menurut Lumowa hal tersebut belum bisa karena pihaknya harus menunggu Ranperda RTRW untuk ditetapkan.
“Jadi selain harus menunggu Ranperda RTRW, kami sangat berhati-hati untuk menetapkan Ranperda pertambangan tersebut. Karena menghindari terjadinya resistensi di masyarakat Minsel yang dikenal sejumlah wilayahnya memiliki potensi tambang,” ujar Lumowa
Lanjut politisi dari partai PDI-Perjuangan ini menjelaskan, kajian komprehensif akan diakukan dalam pembahasan tersebut. “Agar Ranperda yang dihasilkan benar-benar menyentuh semua aspek yang menyangkut pertambangan serta tidak ada yang merasa dirugikan,”jelas Lumowa. (van)
