Kepala BKD Kota Tomohon Masna Pioh SSos saat membuka rakor kepegawaian Pemkot Tomohon.
TOMOHON, beritamanado.com – Undang-Undang ASN mengamanatkan kepada seluruh ASN untuk terus meningkatkan kinerja dan disiplin. Demikian diungkapkan Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat membuka rapat koordinasi kepegawaian dalam rangka pembekalan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tomohon, Kamis (12/03/2015) di aula lantai III kantor walikota.
“Oleh karena itu Kemenpan dan Reformasi Birokrasi serta Kepala BKN Pusat telah mengeluarkan aturan baru yang menjadi kewajiban bagi PNS yaitu PP nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS dan Peraturan Kepala BKN tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah no.46/2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS. Untuk SKP dan perilaku pegawai merupakan dua unsur penilaian prestasi kerja PNS, untuk SKP bobotnya 60 persen dan perilaku kerja bobotnya 40 persen,” ungkap Eman.
Para kepala SKPD saat mengikuti rakor kepegawaian.
Hal ini menurut Eman berbeda dengan Daftar Penilaian Prestasi Pegawai (DP3). “Oleh karena itu kepada para peserta agar fokus dan dapat mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya sampai selesai sehingga dalam penyusunan SKP nanti bisa dipahami, dimengerti dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya dalam kegiatan yang wajib diikuti oleh seluruh kepala SKPD sekaligus menyertakan para Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian atau Pejabat Pengelola Kepegawaian sekaligus penjelasan aplikasi tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang baru. (ray)
Kepala BKD Kota Tomohon Masna Pioh SSos saat membuka rakor kepegawaian Pemkot Tomohon.
TOMOHON, beritamanado.com – Undang-Undang ASN mengamanatkan kepada seluruh ASN untuk terus meningkatkan kinerja dan disiplin. Demikian diungkapkan Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat membuka rapat koordinasi kepegawaian dalam rangka pembekalan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tomohon, Kamis (12/03/2015) di aula lantai III kantor walikota.
“Oleh karena itu Kemenpan dan Reformasi Birokrasi serta Kepala BKN Pusat telah mengeluarkan aturan baru yang menjadi kewajiban bagi PNS yaitu PP nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS dan Peraturan Kepala BKN tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah no.46/2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS. Untuk SKP dan perilaku pegawai merupakan dua unsur penilaian prestasi kerja PNS, untuk SKP bobotnya 60 persen dan perilaku kerja bobotnya 40 persen,” ungkap Eman.
Para kepala SKPD saat mengikuti rakor kepegawaian.
Hal ini menurut Eman berbeda dengan Daftar Penilaian Prestasi Pegawai (DP3). “Oleh karena itu kepada para peserta agar fokus dan dapat mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya sampai selesai sehingga dalam penyusunan SKP nanti bisa dipahami, dimengerti dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya dalam kegiatan yang wajib diikuti oleh seluruh kepala SKPD sekaligus menyertakan para Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian atau Pejabat Pengelola Kepegawaian sekaligus penjelasan aplikasi tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang baru. (ray)