Manado – Pengelolaan Fungsi Lalu Lintas di Sulawesi Utara tidak hanya diemban oleh Direktorat Lalu Lintas Polda (Ditlantas) Sulut semata, melainkan melibatkan juga stake holder lainnya diantaranya Dinas Perhubungan (Dishub) dan PT. Jasa Raharja serta peran serta masyarakat.
Oleh karena itu, dalam rangka menyatukan persepsi serta mempertegas komitmen terhadap penanganan Fungsi Lalu Lintas di Sulawesi Utara, Dit Lantas Polda Sulut selaku pengemban fungsi yang terkait, melaksanakan Rapat Kerja Teknis Fungsi Lalu Lintas yang dilaksanakan di Mapolda Sulut, Rabu (22/04/2015).
Pelaksanaan Rakernis Lantas dibuka oleh Kapolda Sulut Brigjen Pol Drs. Wilmar Marpaung, SH, dan dihadiri oleh para pejabat utama Polda, para Kapolres, seluruh jajaran fungsi Lalu Lintas dan instansi terkait seperti Dishub dan PT. Jasa Raharja.
Terkait Program Polri tentang Quick Wins, dikatakan Kapolda bahwa Dit Lantas bertanggung jawab terhadap pencapaian program Quick Wins ke-8 yaitu “crash program pelayanan masyarakat melalui pelayanan SIM yang bersih dari percaloan“. Selain itu, sebagai fungsi kepolisian berseragam, Fungsi Lantas memiliki peranan penting dalam pelaksanaan program Quick Wins ke-6, yaitu “Polri sebagai penggerak revolusi mental dan pelopor tertib sosial di ruang publik”.
Kapolda juga memberikan atensi terhadap masih belum optimalnya pelayanan SIM, STNK, BPKB dan belum terintegrasinya satpas-satpas secara online, anggota lantas di lapangan masih banyak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran tertib lalu-lintas, dan kemacetan yang masih terjadi serta masih tingginya angka kecelakaan.
Kapolda berharap Dit Lantas Polda Sulut bisa menjalin kerjasama yang harmonis dan implementatif dengan instansi terkait seperti Dishub, Pemda, Jasa Raharja dan stakeholder lainnya utamanya dengan seluruh masyarakat demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. (risat)
Manado – Pengelolaan Fungsi Lalu Lintas di Sulawesi Utara tidak hanya diemban oleh Direktorat Lalu Lintas Polda (Ditlantas) Sulut semata, melainkan melibatkan juga stake holder lainnya diantaranya Dinas Perhubungan (Dishub) dan PT. Jasa Raharja serta peran serta masyarakat.
Oleh karena itu, dalam rangka menyatukan persepsi serta mempertegas komitmen terhadap penanganan Fungsi Lalu Lintas di Sulawesi Utara, Dit Lantas Polda Sulut selaku pengemban fungsi yang terkait, melaksanakan Rapat Kerja Teknis Fungsi Lalu Lintas yang dilaksanakan di Mapolda Sulut, Rabu (22/04/2015).
Pelaksanaan Rakernis Lantas dibuka oleh Kapolda Sulut Brigjen Pol Drs. Wilmar Marpaung, SH, dan dihadiri oleh para pejabat utama Polda, para Kapolres, seluruh jajaran fungsi Lalu Lintas dan instansi terkait seperti Dishub dan PT. Jasa Raharja.
Terkait Program Polri tentang Quick Wins, dikatakan Kapolda bahwa Dit Lantas bertanggung jawab terhadap pencapaian program Quick Wins ke-8 yaitu “crash program pelayanan masyarakat melalui pelayanan SIM yang bersih dari percaloan“. Selain itu, sebagai fungsi kepolisian berseragam, Fungsi Lantas memiliki peranan penting dalam pelaksanaan program Quick Wins ke-6, yaitu “Polri sebagai penggerak revolusi mental dan pelopor tertib sosial di ruang publik”.
Kapolda juga memberikan atensi terhadap masih belum optimalnya pelayanan SIM, STNK, BPKB dan belum terintegrasinya satpas-satpas secara online, anggota lantas di lapangan masih banyak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran tertib lalu-lintas, dan kemacetan yang masih terjadi serta masih tingginya angka kecelakaan.
Kapolda berharap Dit Lantas Polda Sulut bisa menjalin kerjasama yang harmonis dan implementatif dengan instansi terkait seperti Dishub, Pemda, Jasa Raharja dan stakeholder lainnya utamanya dengan seluruh masyarakat demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. (risat)