Kota Manado

Putusan MA Kabulkan Kasasi KPU Manado Dinilai Banyak Kejanggalan?

irwan adam
Irwan Adam bersama Jimmy Rimba Rogi

Manado – Salah satu pendukung fanatik pasangan Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud menuding, bila benar Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang diajukan KPU Manado, putusan tersebut terdapat sejumlah kejanggalan.

“Menurut saya, putusan yang telah di keluarkan MA terkait dengan adanya kasasi KPU, saya rasa keputusan itu merupakan suatu keputusan yang berpihak. Alasan saya katakan kenapa Putusan tersebut berpihak, karena dalam UU No. 14 Tahun 1985 terdapat satu point yang menyebutkan bahwa  ‘Dalam mengambil putusan Mahkamah Agung tidak terikat pada alasan” pemohon kasasi dan dapat memakai alasan’ hukum lain,” ujar Irwan Adam.

Artinya, lanjut Adam, MA seharusnya tidak akan mendengar alasan dari pemohon kasasi dalam hal ini KPU, tapi harusnya memakai alasan hukum lain, dalam hal ini putusan DKPP dan Putusan PTTUN. Karena dua putusan terseb merupakan acuan untuk putusan kasasi.

Selain itu, Adam menuding MA telah mengabaikan fatwa yang dikeluarkannya terdahulu. “Kemudian alasan yang kedua, MA telah ‘menjilad’ kembali ludah yang pernah MA buang. Kita ketahui bersama MA pernah mengeluarkan Fatwa MA pada tanggal 16 September 2015, No: 30/Tuaka.Pid/IX/2015 yang menjawab surat Bawaslu No: 0242/Bawaslu/IX/2015 tanggal 2 September 2015. Tentang bebas bersyarat. Inilah keganjalan-kejanggalan dalam putusan kasasi MA yang boleh di bilang putusan yang berpihak,” tandasnya.

“Oleh karena itu sebagai pendukung Imba-Boby saya merasa kecewa dengan putusan MA. Tidak ada kata lain, putusan MA itu harus di PK (Peninjauan Kembali) dan PK itu sah di mata hukum. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bab XVIII UU Nomor 8 Tahun 1981, PK merupakan salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan di Indonesia,” tegasnya. (leriandokambey)

8 tanggapan untuk “Putusan MA Kabulkan Kasasi KPU Manado Dinilai Banyak Kejanggalan?”

  1. Tak perlu diperdebatkan lebih…
     
    Masyarakat Manado dan Sulut pada umumnya harus memahami situasi yang terjadi…
    MA secara tak langsung telah mengakui bahwa PTTUN benar telah memenangkan gugatan Imba-Boby…
    Bahwa dalam persepsi Hukum KPU telah salah mengambil keputusan…
    tapi MA memberikan alasan mengapa Kasasi harus dimenangkan oleh KPU…
    yaitu bahwa “Intervensi Kekuasaan Dapat Menggagalkan”…
    itu merupakan statemen resmi dari Mahkamah Agung…
     
    Jadi kita sadari bahwa keinginan penguasa saat ini berada setingkat lebih tinggi daripada kekuasaan Mahkamah Agung…
     
    Dalam kasus Partai Golkar kita bisa memahami akan hal itu…
    Pasal 32 UU Parpol mengatakan bahwa perselisihan partai diselesaikan lewat Mahkamah Partai…
    Pasal 33 selanjutnya ditegaskan bahwa jika perselisihan yang dimaksud pada pasal 32 tidak terselesaikan oleh Mahkamah Partai…maka dilanjutkan ke Pengadilan…
     
    Tahapan tersebut telah dilewati oleh kedua kubu Partai Golkar dan telah membuat kesepakatan yang ditandatangani didepan Jusuf Kalla bahwa siapapun yang menang di Pengadilan harus mengakomodir yang kalah dan yang kalah tak boleh membuat partai baru…
     
    Pengadilan di Tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi telah dimenangkan oleh kubu Munas Bali, tinggal selangkah lagi menuju kemenangan akhir…
     
    namun ‘penguasa’ tidak menghendaki hal itu…
     
    Jusuf Kalla malah memimpin tim Transisi melalui Mahkamah Partai untuk mengeliminir hasil yang sejauh ini telah dicapai dengan susah payah…
     
    Sang Penguasa merasa panik ketika mengetahui bahwa ARB akan memenangkan pertarungan akhir…
    Jusuf Kalla mementahkan kembali pasal 33 yang sedang berproses dan meminta kembali pada pasal 32..
    Jusuf Kalla menuding ARB sebagai ‘tidak ingin kemelut Golkar terselesaikan’ jika tidak mengikuti keinginan tim transisi…
     
    padahal Siapa sebenarnya yang tak ingin kemelut Golkar selesai..???
     
    Menkumham yang tidak mengeluarkan SK untuk Munas Bali yang telah menang 2-0 di pengadilan adalah anak buah Jusuf Kalla sendiri…Jika Menkumham mengeluarkan SK untuk munas Bali…masalah telah terselesaikan…
     
    Jari telunjuk JK menuding ARB tapi jari ibu menunjuk hidung sendiri…hehehehe….
     
    Jadi memang benar apa yang terjadi saat ini adalah “Keinginan Penguasa” adalah hukum yang paling superior…
     
    permasalahnnya…
     
    Siapa itu Penguasa…atau siapa saja yang menjadi Penguasa saat ini…????
     
    Ketika pengurus PPP mendatangi presiden Jokowi dan menanyakan SK untuk partai mereka… presiden menghubungi Menkumham dan menanyakan perihal SK untuk PPP…
    dan setelah berkomunikasi dengan Menkumham, Jokowi menjanjikan SK untuk PPP akan diterbitkan sebelum tanggal 15 Januari…kenyataannya Menkumham yang merupakan kader PDIP itu…tidak juga mengeluarkan SK yang dijanjikan oleh Presiden pada PPP…
     
    Apakah ada intervensi ‘kekuasaan terselubung’ yang mengeliminir janji Presiden…???
     
    Menkumham seharusnya menjaga wibawa Presiden yang telah mengeluarkan janji pada salah satu parpol tertua dinegeri ini…dengan menjalankan apa yang telah dijanjikan itu…
     
    Sebab akan timbul pemikiran bahwa pembicaraan antara Jokowi dan Jasona itu sambil mengerdipkan mata…hahahahahaha….
     
    Itulah susahnya dinegeri ini…ada pimpinan Partai Politik yang berprinsip bahwa presiden yang diusung oleh partainya adalah merupakan ‘Petugas Partai’…
    Jadi untuk urusan partai politik…presiden sebagai petugas partai harus mendengarkan sang ketua partai…
     
    hehehehehehe….

  2. untuk Roy dan royal,ngoni yang nintau hukum. Kong kiapa dang elly lasut nda iko, ngoni nda komplain. padahal elly bebas bersyarat 2016, imba 2017.

  3. Imba sudah diputuskan layak ikut koq dibatalin ???? MA plin plan au….ada yg takut yaklo Imba jadi…..yg jdi orang no 1 di provinsi takut ama imba….kasihan de anda

  4. Memang aturan imba nimbole iko. masak mo lawan itu aturan pemilu. elly lasut saja kasus sama deng imba saja tidak bisa ikut pilkada.masa lei imba mo iko? pers manado saja terlalu membela imba padahal imba nimbole iko.

  5. Sudah jo ba paksa.
    Memang so nyanda ada calon laeng yg lebe bersih?
    Kalu ba paksa berarti ada apa2nya.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara