Manado – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan Perhitungan Suara Ulang (PSU) di Dapil 3 kota Manado (Dapil Singkil-Mapanget) dinilai belum memuaskan. Pasalnya, terjadi ketidak singkronan antara putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat 3 personil KPU dan putusan MK dilakukan PSU.
Politisi PPP, Arudji Radjab menuturkan, persoalan terjadi dalam sengketa pileg beberapa waktu lalu yakni penyelenggaraan yang bermasalah, bukan mekanisme penghitungan.
“Sesuai dengan keputusan DKPP sudah jelas bahwa dengan dipecatnya 3 personil KPU Manado membuktikan bahwa terjadi kesalahan pada penyelenggaraan Pileg. Dan seharusnya putusan DKPP menjadi salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan MK. Jadi, PSU di Dapil Singkil-Mapanget bukan keputusan yang memuaskan,” tutur Radjab.
Pernyataan yang sama diungkapkan Mohamad Iqmal, politisi partai Golongan Karya. Menurutnya, putusan MK ini tidak singkron dengan keputusan DKPP. Meskipun antara MK dan DKPP merupakan lembaga berbeda, namun memiliki tujuan yang sama untuk menciptakan pemilu yang berkualitas. Tapi disayangkan, jika PSU hanya dilakukan di Dapil Singkil-Mapanget yang seharusnya dilaksanakan diseluruh Dapil di Kota Manado.
“Sangat jelas bahwa putusan DKPP memecat 3 anggota KPU membuktikan telah terjadi pelanggaran penyelenggaraan. Kalau penghitungan yang menjadi persoalan, seharusnya yang dipecat hanya PPK, bukan anggota KPU,” tandas Iqbal. (leriandokambey)
Manado – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan Perhitungan Suara Ulang (PSU) di Dapil 3 kota Manado (Dapil Singkil-Mapanget) dinilai belum memuaskan. Pasalnya, terjadi ketidak singkronan antara putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat 3 personil KPU dan putusan MK dilakukan PSU.
Politisi PPP, Arudji Radjab menuturkan, persoalan terjadi dalam sengketa pileg beberapa waktu lalu yakni penyelenggaraan yang bermasalah, bukan mekanisme penghitungan.
“Sesuai dengan keputusan DKPP sudah jelas bahwa dengan dipecatnya 3 personil KPU Manado membuktikan bahwa terjadi kesalahan pada penyelenggaraan Pileg. Dan seharusnya putusan DKPP menjadi salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan MK. Jadi, PSU di Dapil Singkil-Mapanget bukan keputusan yang memuaskan,” tutur Radjab.
Pernyataan yang sama diungkapkan Mohamad Iqmal, politisi partai Golongan Karya. Menurutnya, putusan MK ini tidak singkron dengan keputusan DKPP. Meskipun antara MK dan DKPP merupakan lembaga berbeda, namun memiliki tujuan yang sama untuk menciptakan pemilu yang berkualitas. Tapi disayangkan, jika PSU hanya dilakukan di Dapil Singkil-Mapanget yang seharusnya dilaksanakan diseluruh Dapil di Kota Manado.
“Sangat jelas bahwa putusan DKPP memecat 3 anggota KPU membuktikan telah terjadi pelanggaran penyelenggaraan. Kalau penghitungan yang menjadi persoalan, seharusnya yang dipecat hanya PPK, bukan anggota KPU,” tandas Iqbal. (leriandokambey)