TONDANO – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan salah satu oknum PNS di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikopra) Kabupaten Minahasa langsung disikapi oleh kalangan praktisi hukum di daerah tersebut.
“Pungli yang terjadi di Dikpora Minahasa bisa diartikan sebagai gratifikasi. Pengertian gratifikasi adalah pemberian yang bisa berbentuk uang, barang, tiket perjalanan, dan berbagai bentuk pemberian lainnya. Pemberian uang dari guru kepada seorang kepala sub bagian semakin mengarah pada tindak pidana korupsi, karena melibatkan PNS,” ujar Julius Rattu, salah satu praktisi hukum di Minahasa, Senin (5/12).
Dikatakannya, sesuai ketentuan tentang tindakan ini termuat dalam Pasal 12B ayat 1, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana disebutkan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
“Saat ini banyak yang mengira tindak pidana korupsi hanya tindakan yang mencuri uang negara. Namun kenyatannya, pungli yang dilakukan oknum PNS dikategorikan gratifikasi yang artinya melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ditanya hukuman bagi pihak yang menerima gratifikasi, Rattu menjelaskan, hukuman yang diberikan sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 pada Pasal 12 adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (iker)

keode laga pe bogo2 itu ada beking uu “Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 pada Pasal 12 adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (iker)”
kage stow ngana kang…. Iker yg ada beking?