Tahuna, BeritaManado.com – Puluhan warga di Kabupaten Kepulauan Sangihe terjaring operasi yustisi karena tidak menggunakan masker.
Ada yang diberikan teguran, ada juga yang disanksi push-up.
Di Pasar Petta, Tahuna, tim gabungan terdiri dari Polsek Tabukan Utara, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan dan Puskesmas mendapati lima warga yang tidak menggunakan masker, Sabtu (3/10/2020) pagi.
“Ada pembeli dan juga penjual. Tapi kami hanya memberikan sanksi teguran lisan saja,” ujar Kapolsek Tabukan Utara, Iptu Yus Tompoh.
Kapolsek mengatakan operasi bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kami mengajak masyarakat terus mematuhi prinsip 3M dalam menjalankan aktivitas yaitu, Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” pungkasnya.
Di kampung Talawid, Polsek Kendahe dan Koramil 1301-06/Kendahe berhasil menjaring delapan warga yang tidak menggunakan masker di jalan, Senin (5/10/2020) siang.
Sanksi sosial pun diberikan berupa tiga teguran lisan, dua teguran tertulis, seorang melaksanakan push-up sebanyak 10 kali dan dua orang membuat pernyataan.
“Kami juga membagikan masker gratis kepada warga dan mengimbau agar terus mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan oleh pemerintah,” Ipda Putut Wiyono, Kapolsek Kendahe menyebut.
Sementara itu, Polsek Manganitu juga melakukan penertiban penggunaan masker di simpang empat Gereja Petra Manganitu Sangihe, Sabtu (3/10/2020) pagi. Operasi dipimpin Kanit Sabhara Aipda J Tatibas.
Sembilan warga kemudian terjaring karena tidak menggunakan masker. Tapi kesemuanya hanya diberikan sanksi teguran lisan dan kemudian diberikan masker gratis.
Kabupaten Kepulauan Sangihe sampai saat ini masih dalam status zona orange atau berisiko sedang dengan kasus terkonfirmasi Covid-19 berjumlah 24 orang.
(Penulis: Asrar Yusuf)