Bitung – Puluhan warga Batuputih yang diamankan dan menjalani pemeriksaan Kamis (6/2/2014) lalu kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap 17 orang warga Batuputih ini berdarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti dilapangan jika mereka telah melakukan perambahan kawasan TWA Batuputih.
“Setelah melewati tahap pembuktian satu kali 24 jam, semua telah dilakukan pemeriksaan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kanit II Reskrim Polres Bitung, Ipda Wayan Budiartha, Jumat (7/2/2014) lalu.
Ke-17 warga Batuputih ini diamankan Polres atas laporan BKSDA Sulut atas dugaan perambahan kawasan TWA Batuputih. Dimana warga selama dua pekan melakukan pendudukan lahan TWA Batuputih sebagai bentuk protes terhadap proyek pembangunan jalan wisata yang dibangun BKSDA Sulut karena dianggap merusak lingkungan.
Adapun 17 orang warga yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Elons Romel Muhani, Amos Manumpahi, Yafet Masala, Bridman Lias, Yance Sasela Kahimpong, Anace Sarael, Yusuf Sasela, Sadrak Kalangi, Soleman Kalangit, Barnabas Leru, Denny Salontahe, Noak Saleda, Markus Bee, Andreas Kalangit, Ferdinand Takaliuang, Apner Bee dan Herman Sarael.(abinenobm)
Bitung – Puluhan warga Batuputih yang diamankan dan menjalani pemeriksaan Kamis (6/2/2014) lalu kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap 17 orang warga Batuputih ini berdarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti dilapangan jika mereka telah melakukan perambahan kawasan TWA Batuputih.
“Setelah melewati tahap pembuktian satu kali 24 jam, semua telah dilakukan pemeriksaan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kanit II Reskrim Polres Bitung, Ipda Wayan Budiartha, Jumat (7/2/2014) lalu.
Ke-17 warga Batuputih ini diamankan Polres atas laporan BKSDA Sulut atas dugaan perambahan kawasan TWA Batuputih. Dimana warga selama dua pekan melakukan pendudukan lahan TWA Batuputih sebagai bentuk protes terhadap proyek pembangunan jalan wisata yang dibangun BKSDA Sulut karena dianggap merusak lingkungan.
Adapun 17 orang warga yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Elons Romel Muhani, Amos Manumpahi, Yafet Masala, Bridman Lias, Yance Sasela Kahimpong, Anace Sarael, Yusuf Sasela, Sadrak Kalangi, Soleman Kalangit, Barnabas Leru, Denny Salontahe, Noak Saleda, Markus Bee, Andreas Kalangit, Ferdinand Takaliuang, Apner Bee dan Herman Sarael.(abinenobm)