Manado, BeritaManado.com — Personel Polsek Malalayang dipimpin Ipda Y. Sarira melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) di ruas Jalan R.W. Mongisidi, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Jumat (9/7/2021).
Ipda Sarira mengatakan, sasaran operasi ini adalah masyarakat yang melanggar prokes, terutama yang tidak memakai masker.
“Didapati 23 orang lalu dijatuhi sanksi sosial dan teguran lisan bersifat pembinaan,” kata Sarira.
Lanjutnya, para pelanggar prokes kemudian diedukasi pentingnya tetap mematuhi prinsip 5M demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Yaitu dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Mereka kemudian kami berikan masker gratis yang wajib langsung dipakai. Kami juga menegur beberapa pengendara yang melanggar aturan lalu lintas,” tandasnya.
(***/Alfrits Semen)