
Manado, BeritaManado.com — PT Buana Propertindo Utama (BPU) menegaskan tudingan yang disampaikan pihak lawan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Cabang PT BPU, Man Tojo Rambitan, menanggapi sejumlah pernyataan kuasa hukum terlapor yang dinilai janggal, terutama saat sidang lapangan.
Menurut Man Tojo, kejanggalan pertama muncul soal isu ganti rugi lahan.
Ia menjelaskan pada akhir tahun 2017, pengadilan pengadaan ganti rugi tingkat provinsi sudah melakukan pendataan pihak-pihak yang berhak menerima ganti rugi.
Daftar tersebut bahkan ditempel secara terbuka di desa.
“Namun masyarakat mengajukan komplain ke pengadilan tanah,” jelas Man Tojo, Kamis (29/1/2026).
Akibat komplain tersebut, PT BPU dipanggil oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk klarifikasi.
Dalam proses itu dilakukan mediasi.
Ditemukan dua dasar klaim, yaitu satu pihak memiliki sertifikat, dan pihak lain hanya memiliki surat garapan yang jumlahnya sekitar enam orang.
Menurut dia, dalam mediasi tersebut, perusahaan menyatakan kesediaan memberikan ganti rugi.
Namun nilai yang ditawarkan sebesar Rp30.000 per meter tidak disepakati semua pihak.
Dikatakan, dari enam orang penggarap, hanya tiga orang yang akhirnya sepakat dan menerima ganti rugi.
Satu pihak lain yang memiliki sertifikat ganda juga akhirnya mengakui kesalahannya.
“Yang bilang kami tidak mau ganti rugi, itu tidak benar. Kami mau, tapi tidak ada titik temu soal harga. Ada yang minta Rp200 ribu, Rp150 ribu, Rp100 ribu, bahkan Rp50 ribu. Jadi mediasi buntu,” tegasnya.
Man Tojo juga membantah tudingan soal gambar rincik tanah yang disebut-sebut bermasalah.
Ia menjelaskan, gambar tersebut dibuat semata-mata untuk mengetahui luas lahan masing-masing penggarap sebagai dasar negosiasi ganti rugi, dan prosesnya disaksikan langsung oleh pemerintah desa, para penggarap, serta pihak perusahaan.
Terkait keabsahan sertifikat, khususnya Sertifikat HGB Nomor 3320, Man Tojo bilang tanah tersebut memiliki riwayat hukum yang jelas.
Awalnya merupakan Hak Milik Nomor 68, kemudian melalui proses hukum hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), dan hasilnya ditolak oleh BPN karena sertifikat tersebut memang sah.
“Tanah itu sudah diukur sejak tahun 1995 dan sertifikatnya terbit berdasarkan surat ukur resmi BPN. Jadi sangat keliru kalau ada yang bilang tidak pernah ada pengukuran,” ujarnya.
Ia juga menepis isu bahwa perusahaan melakukan pengukuran ulang secara sepihak.
Menurutnya, PT BPU membeli tanah dalam kondisi sudah bersertifikat dan tidak pernah mengajukan permohonan ukur ulang karena batas-batas lahan sudah jelas.
Menanggapi tudingan terbaru soal dokumen palsu, Man Tojo menegaskan sertifikat tidak mungkin terbit jika data yang digunakan palsu, karena seluruh proses dilakukan oleh BPN, bukan oleh pihak pembeli.
“Kami punya lengkap data riwayat tanah, dari awal HGU, berubah ke hak milik atas nama MUBU, sampai proses jual beli. Semua akan kami klarifikasi di persidangan,” tegasnya.
PT BPU, tambah dia, memastikan terus menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan siap membuktikan kebenaran dokumen serta keabsahan kepemilikan tanah sesuai aturan yang berlaku.
(Alfrits Semen)
