Tomohon — Ketua Partai Hanura Sulut, Jackson Kumaat mengapresiasi langkah Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara nomor 447 tahun 2018 tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu.
Berdasarkan SK tersebut maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, direncanakan Senin (19/11/2018), bakal menggelar Sidang Paripurna Istimewa Peresmian, Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014-2018 yakni Janny Watulangkow dan Stanly Wuwung ST.
“Terima kasih kepada Gubernur Sulut, Olly Dondokambey yang telah mengeluarkan SK untuk melakukan proses PAW sehingga kader kami Stanly Wuwung akan segera dilantik menjadi anggota DPRD Tomohon,” kata Jackson Kumaat Ketua Partai Hanura Sulut.
Seperti diketahui, dua anggota DPRD Kota Tomohon Cherly Mantiri dari Partai Hanura dan Jimmy Wewengkang dari Partai Demokrat telah mengajukan surat pengunduran diri karena ikut Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lewat parpol lain dimana Mantiri memilih Partai Nasdem dan Wewengkang Partai Golkar.
Sementara pada Pileg 2014 lalu, dari hasil penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Tomohon oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon, Janny Ruddy Watulangkow Partai Demokrat Dapil II meraih 56 suara sah dan Stanly Wuwung ST Partai Hanura Dapil I meraih 712 suara sah.
(rds)