Bisnis dan Ekonomi

Produk Tak Miliki Tanggal Kadaluarsa, Pedagang Terancam Hukuman

Manado – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Provinsi Sulut Jenny Karouw mengatakan setiap bahan makanan maupun minuman kemasan ataupun barang barang dagangan tertentu harus mencantumkan masa kadaluarsa ataupun masa produksi.

Hal itu merupakan persyaratan mutlak yang ada disetiap kemasan yang akan dikonsumsi setiap masyarakat. Bila tidak perusahaan ataupun tempat dagangan tersebut akan mendapat sanksi.

“Kalau bentuk, baunya sudah berubah, jangan dikonsumsi tetapi diambil sampelnya dan diserahkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau bisa menghubungi Dinas Perindag baik yang ada di kabupaten/kota atau Provinsi untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.

Meski tidak memaparkan lebih jauh apa bentuk sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan atau tempat dagangan jika didapati memiliki produk kadaluarsa, namun sesuai Undang – Undang Perlindungan Konsumen, masyarakat wajib mendapat perlindungan hak yang paling asasi yaitu, mendapatkan informasi dan keamanan terhadap makanan yang dibeli.

Jika tidak, sanksi pidana bagi yang melanggar sudah sangat jelas. Bagi industri kelas besar, yang memproduksi dan menjual makanan kadaluwarsa, bisa diancam hukuman lima tahun penjara atau denda sebesar 2 miliar rupiah. (rizath polii)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara