Manado – Salah satu ancaman yang nyata dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) yang saat ini tengah dibahas di DPR adalah aksi mogok nasional yang dilakukan oleh buruh dapat digolongkan ke dalam ancaman terhadap keamanan nasional. Untuk membahas lebih jauh terkait RUU Kamnas, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, Jumat (13/12) besok, bertempat di Hotel Sahid Teling, menggelar diskusi publik.
“LBH Manado akan melaksanakan diskusi publik untk mengkaji pro dan kontra RUU di atas dengan menghadirkan dua pembicara nasional dan satu pembicara local,” ujar Direktur LBH Manado, Mercy H Umboh SH.
Dijelaskan Umboh, ancaman sangsi terhadap mogok yang dilakukan buruh jelas mengekang kebebasan berserikat yang telah dijamin oleh undang-undang terhadap buruh. Selain itu, ada juga sejumlah pro dan kontra lainnya yang perlu ditelaah dalam RUU tersebut. “Kita berharap melalui diskusi public ini bisa memberikan pemahaman terhadap masyarakat,” papar Umboh. (Agust Hari)
Manado – Salah satu ancaman yang nyata dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) yang saat ini tengah dibahas di DPR adalah aksi mogok nasional yang dilakukan oleh buruh dapat digolongkan ke dalam ancaman terhadap keamanan nasional. Untuk membahas lebih jauh terkait RUU Kamnas, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, Jumat (13/12) besok, bertempat di Hotel Sahid Teling, menggelar diskusi publik.
“LBH Manado akan melaksanakan diskusi publik untk mengkaji pro dan kontra RUU di atas dengan menghadirkan dua pembicara nasional dan satu pembicara local,” ujar Direktur LBH Manado, Mercy H Umboh SH.
Dijelaskan Umboh, ancaman sangsi terhadap mogok yang dilakukan buruh jelas mengekang kebebasan berserikat yang telah dijamin oleh undang-undang terhadap buruh. Selain itu, ada juga sejumlah pro dan kontra lainnya yang perlu ditelaah dalam RUU tersebut. “Kita berharap melalui diskusi public ini bisa memberikan pemahaman terhadap masyarakat,” papar Umboh. (Agust Hari)