Berita Utama

Priscila Cindy Wurangian Ungkap Materi Sinergi KPK, DPRD dan Pemerintah Daerah Cegah Korupsi

Priscila Cindy Wurangian Ungkap Materi Sinergi KPK, DPRD dan Pemerintah Daerah Cegah Korupsi
Ketua fraksi partai GOLKAR DPRD Sulut Priscila Cindy Wurangian, anggota DPRD Ronald Sampel dan anggota DPRD Roger Mamesah saat mengikuti Orientasi (foto Cindy Wurangian).

Manado, BeritaManado.com — Orientasi DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) masih berlanjut.

Ketua fraksi Partai GOLKAR DPRD Provinsi Sulut Priscila Cindy Wurangian mengungkap materi selanjutnya yang diterima oleh anggota DPRD yakni Sinergi KPK, DPRD dan Pemerintah daerah dalam optimalisasi pencegahan korupsi.

“Tentu ini mendorong transparansi dan akuntabilitas DPRD, berperan sebagai edukasi dan sosialisasi pencegahan korupsi, mendukung penegakan hukum serta menjalankan fungsi pengawasan dengan baik,” ungkap Cindy Kamis, (3/10/2024) di Jakarta.

Menurut Cindy dalam materi yang diterima, DPRD Sulut diberikan gambaran tentang tren Corruption Perception Index (CPI) oleh kedeputian bidang koordinasi bidang supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dr. Eli Kusumastuti.

“Corruption Perception Index indonesia tahun 2023 dengan skor 34 dan ada pada peringkat ke 110 dari 180 negara di dunia,” ucap Cindy.

Lanjut Cindy, pada materi tersebut juga pihaknya diberikan pemahaman terkait dengan survei penilaian integritas, yang dilakukan dengan tujuan untuk membantu institusi memetakan risiko korupsi dan mengukur efektivitas upaya pencegahan korupsi.

“Nah, dalam melaksanakan survei penilaian integritas terdapat tiga dimensi pengukuran yakni, internal, eksternal dan eksper yang dilaksanakan oleh direktorat monitoring KPK yang bekerja sama dengan pihak ketiga dengan sejumlah variabel yang diukur,” kata Cindy.

Variabel yang diukur tersebut sebagai berikut:

  • Transparansi
  • Pengelolaan SDM
  • Pengelolaan Anggaran
  • Integritas Tugas
  • Trading in influence
  • Pengelolaan BPJ
  • Sosialisasi anti korupsi

Tak sampai di situ saja, DPRD Sulut diperkenalkan dengan Index Perilaku Anti Korupsi (IPAK) yang mengukur tingkat permisifitas masyarakat terhadap perilaku anti korupsi yang mencakup pendapat terhadap kebiasaan di masyarakat dan pengalaman yang berhubungan dengan layanan publik dalam hal penyuapan, gratifikasi, pemerasan, nepotisme, dan sembilan nilai anti korupsi.

“Nilai IPAK ini berkisar pada skala 0 sampai 5 . Semakin mendekati 5 berarti semakin baik artinya, masyarakat berperilaku semakin anti korupsi,” terang Cindy.

Tak hanya itu saja, Cindy mengungkap bahwa, IPAK tersebut mengukur budaya zero tolerance terhadap korupsi skala kecil atau petty corruption dan bukan korupsi skala besar atau grand corruption, serta kuesioner mencakup layanan publik yang dilaksanakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Dari materi ini kita mengetahui bahwa, IPAK tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 0,07 poin dibandingkan IPAK tahun 2023, sementara capaian IPAK berada 0,29 poin di bawah target RPJMN tahun 2024,” beber Cindy.

Pada materi orientasi tersebut pula anggota DPRD Sulut diperkenalkan pada peran KPK dalam pemberantasan korupsi, peran Pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi dan peran DPRD dalam pencegahan korupsi serta kerawanan korupsi dalam perencanaan dan penganggaran.

Titik rawan korupsi area perencanaan:

  • Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang tidak sesuai dengan Rencana. Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) karena ada program mendadak.
  • Rencana kerja tahunan tidak sesuai dengan Rencana Kerja menengah karena ada intervensi.
  • Pokok pikiran yang diajukan tidak sesuai dengan RKPD dan RPJMD.
  • Pokok pikiran di input dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) namun dalam pembahasan KUA PPAS diubah.
  • Pokok pikiran dilaksanakan sendiri oleh pengusul bukan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  • Pokok pikiran diminta besaran nilai pagu tertentu tanpa disertai rincian kebutuhan riil.

Titik Rawan Korupsi Area Penganggaran:

  • Mark Up anggaran
  • Penyalahgunaan penyaluran bantuan keuangan, hibah dan bantuan sosial
  • Mark Up perjalanan dinas atau fiktif
  • Penyalahgunaan anggaran honorarium

DPRD juga diberikan pengetahuan terkait modus korupsi politik yang terbagi tiga yaitu korupsi pada momen elektoral, penyalah gunaan jabatan, dan korupsi pada momen pembuatan kebijakan.

Korupsi pada momen elektoral:

  • Money politic, jual beli suara, atau kemungkinan terjadinya kongkalingkong antara kandidat dengan penyelenggara pemilu.
  • Mahar politic yang diberikan kandidat kepada partai pengusungnya
  • Tindakan-tindakan korupsi penggunaan sarana dan prasarana kanyor untuk kampanye.

Penyalahgunaan jabatan:

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara